Menu

Unknown Unknown Author
Title: Pajak Penghasilan UKM – 2013
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Untuk memberikan kemudahan kepada WP Orang Pribadi dan Badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu memberikan perlakuan tersendiri k...


Untuk memberikan kemudahan kepada WP Orang Pribadi dan Badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu memberikan perlakuan tersendiri ketentuan mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang. Untuk itu pada tanggal 12 Juni 2013 pemerintah mengeluaran Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang mulai berlaku 01 Juli 2013.

Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa :

1. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

2. WP yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 1 tersebut diatas adalah WP yang memenuhi kriteria :
  • WP OP atau WP Badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
  • Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
3. Tidak termasuk WP OP sebagaimana dimaksud pada poin 2 adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya :
  • Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
  • Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
4. Tidak termasuk WP Badan sebagaimana dimaksud pada poin 2 adalah :
  • WP Badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
  • WP Badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

5. Besarnya tarif PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam poin 1 adalah 1% (satu persen).

6. Pengenaan PPh didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.

7. Dalam hal peredaran bruto kumulatif WP pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak TETAP dikenai tarif PPh yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 5 sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.

8. Dalam hal peredaran bruto WP telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif PPh berdasarkan ketentuan UU PPh.

9. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam poin 1 adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.

10. PPh Terutang dihitung berdasarkan tarif 1% (satu persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada poin 9.

11. Atas penghasilan SELAIN dari usaha sebagaimana dimaksud dalam poin 1 yang diterima atau diperoleh WP, dikenai PPh berdasarkan ketentuan UU PPh.

Untuk unduh peraturan ini, silahkan klik DISINI





Menerima Pelatihan/Konsultasi PAJAK 
SYSTEM ON-LINE
Info Lengkap, klik DISINI



About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top