Menu

Unknown Unknown Author
Title: Teknis Kewajiban Pajak WP Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu - 2013
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib...



Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditegaskan bahwa :
Ketentuan Umum
1. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.

2. WP yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud poin (1) adalah : WP OP atau WP badan tidak termasuk BUT; dan menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

3. Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud poin (2) meliputi :
  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah:
  • agen iklan:
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dan
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

4. Tidak termasuk WP OP sebagaimana dimaksud pada poin (2) adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya : menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang baik yang menetap maupun tidak menetap; dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

5. Tidak termasuk WP Badan sebagaimana dimaksud pada poin (2) adalah : WP Badan yang belum beroperasi secara komersial; atau WP Badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

6. Pengenaan PPh Final didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.

7. Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam poin (2) diatas ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari :
  • jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam poin (3);
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
  • usaha yang atas penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  • penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

8. Dalam hal peredaran bruto dari usaha pada Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan tidak meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka pengenaan PPh Final didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan yang disetahunkan.

9. Dalam hal WP baru terdaftar pada tahun pajak 2013 sebelum Peraturan ini berlaku pengenaan PPh Final didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat WP terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan ini yang disetahunkan.

10. Dalam hal WP baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan ini, pengenaan PPh Final didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.

Ketentuan Pengenaan Tarif Pajak
  1. Besarnya tarif Pajak Penghasilah yang bersifat final ini adalah 1%(satu persen).
  2. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan, untuk setiap tempat kegiatan usaha.
  3. PPh terutang dihitung berdasarkan tarif 1% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Dalam hal peredaran bruto kumulatif WP pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000,000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, maka WP tetap dikenai tarif PPh Final 1% sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.
  5. Dalam hal peredaran bruto WP telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada Tahun Pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-Undang PPh,

Ketentuan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh
  1. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksanaannya wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final, dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.
  2. Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain diberikan melalui Surat Keterangan Bebas.
  3. Surat Keterangan Bebas diterbitkan oleh Kepala KPP tempat WP terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan WP.

Ketentuan Kewajiban PPh Pasal 25 (Angsuran Pajak)
  1. WP yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final, tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh.
  2. Dalam hal WP selain menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final juga menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-Undang PPh, atas penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan tarif umum tersebut wajib dibayar angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh.
  3. Besarnya angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh bagi WP yang peredaran bruto telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak pertama Wajib Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, diatur ketentuan sebagai berikut :

  • bagi WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPh, besaran angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai besarnya angsuran pajak bagi WP tersebut.
  • bagi WP selain dimaksud pada huruf a, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a Undang-Undang PPh.

Ketentuan Penyetoran dan Pelaporan PPh Final
  1. WP wajib menyetor PPh Final yang terutang ke kantor pos atau bank, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  2. WP yang melakukan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud poin (1) wajib menyampaikan SPT Masa PPh paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
  3. WP yang telah melakukan penyetoran PPh sebagaimana dimaksud poin (1), dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sebagaimana dimaksud poin (2), sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada SSP.

Ketentuan Lain-Lain
  1. Ketentuan mengenai pengenaan PPh yang bersifat final ini, diberlakukan sama dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, yaitu pada tanggal 1 Juli 2013.
  2. Ketentuan mengenai pelaporan SPT Masa PPh sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014.
  3. Untuk pembayaran PPh Final sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini menggunakan Kode Akun Pajak : 411128 dan Kode Jenis Setoran : 420
Untuk unduh peraturan ini, silahkan klik DISINI





Menerima Pelatihan/Konsultasi PAJAK 
SYSTEM ON-LINE
Info Lengkap, klik DISINI




About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

  1. Replies
    1. @Herbert : Makasih dukungannya, salam sukses selalu

      Delete
  2. p.didik mohon pencerahannya untuk perhitungan pajak terutang ukm tahun 2013...
    1. apakah perhitungan pajak terhutangnya disetahunkan (jan-juni)
    2. apabila disetahunkan apakah menggunakan lampiran tersendiri??
    salam sukses n thanks...

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Arie Foska :
      1. Pajak final atas UKM (PP46) mulai berlaku per 01 Juli 2013, dimana pph terutang setiap bulannya dihitung dengan mengalikan tarif 1% dengan jumlah peredaran bruto sebulan.

      2. Untuk diketahui bahwa utk th pajak 2013 dalam pemenuhan kewajiban SPT Tahunan, penghasilan jan - juni dihitung menggunakan tarif umum, sedangkan penghasilan juli-des dihitung menggunakan tarif pph final ukm. Dimana teknis pelaksanaan masih menunggu peraturan dari DJP.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete

 
Top