Menu

Unknown Unknown Author
Title: Pencabutan Beberapa Peraturan Dirjen Pajak
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dengan mempertimbangkan telah diakomodir dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahu...


Dengan mempertimbangkan telah diakomodir dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, maka Dirjen Pajak pada tanggal 30 Mei 2013 mengeluarkan Peraturan Nomor : PER-19/PJ/2013 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Dirjen Pajak Terkait Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Yang Dicabut adalah :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-550/PJ./2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-213/PJ./2003.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; 
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ./2008 tentang Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dan Prosedur dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; 
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; 
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyegelan dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan; 
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan; 
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2009 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan; 
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; 
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Jaminan dalam Bentuk Escrow Account dan Pelunasan Pajak Berikut Sanksi Administrasi Berupa Denda; 
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2010 tentang Prosedur Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak; 
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; 
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Berkaitan dengan SPTNP atau SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; 
  13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penelitian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri; 
  14. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; 
  15. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain; 
  16. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2010 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Luar Negeri; 
  17. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Analisis Risiko Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar; dan 
  18. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Bagi Pengusaha Kena Pajak Dengan Risiko Sangat Rendah.
 
 
    Menerima Pelatihan/Konsultasi PAJAK 
    SYSTEM ON-LINE
    Info Lengkap, klik DISINI




    About Author

    Advertisement

    Post a Comment Blogger

     
    Top