Sehubungan dengan belum tersedianya Kode Jenis Setoran khusus untuk penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013), maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan PER-24/PJ/2013 Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
Adapun Kode Jenis Setoran (KJS) yang ditambahkan dalam peraturan ini adalah :
- Penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
- Penyetoran PPh penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis serta penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest
- Penyetoran PPN melalui penebusan stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman suara atau gambar.
Penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) terjadi pada Angka 8 Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final dan menambah Kode Jenis Setoran pada Angka 14 Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri.
Untuk unduh peraturan ini, silahkan klik DISINI
SEDIA APLIKASI SSP MULTI FUNGSI G3.3
Mengakomodasi pembayaran PPh Final atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu
Info Lengkap, klik DISINI
HARGA Rp.75.000
(Bagi pelanggan yang memiliki Aplikasi SSP versi lama, dapat update cukup dengan biaya Rp.35.000,-)
Post a Comment Blogger Facebook