Menu

Unknown Unknown Author
Title: TIPS BAGI ANDA YANG INGIN IKUT TAX AMNESTY
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Program pengampunan pajak atau tax amnesty masih berlangsung hingga Maret 2017. Mulai Oktober hingga 31 Desember 2016, tax amnesty memasuki ...





Program pengampunan pajak atau tax amnesty masih berlangsung hingga Maret 2017. Mulai Oktober hingga 31 Desember 2016, tax amnesty memasuki periode kedua dengan fokus peserta pengusaha kecil dan menengah, dan profesional seperti notaris, dokter, akuntan, pengacara, hingga karyawan.

Golongan Tarif Tax Amnesty Tahap 2
Peserta tax amnesty memiliki tarif yang berbeda-beda. Jika Anda profesional atau karyawan, tarif yang berlaku adalah golongan tarif deklarasi dalam negeri sebesar 3 persen.

Sedangkan Anda yang berprofesi sebagai pengusaha kecil dan menengah (UKM), Anda mengikuti golongan tarif khusus bagi UKM, sepanjang omzet usaha Anda kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Tarif tebusan bagi UKM terbagi dua golongan:
- Jika UKM memiliki aset kurang dari Rp 10 miliar, tarif tebusannya sebesar 0,5 persen dari harta.
- UKM yang memiliki aset lebih dari Rp 10 miliar, tarifnya 2 persen. Tarif UKM ini bisa diikuti atas nama pribadi pemilik usaha UKM ataupun atas nama perusahaan UKM jika telah berbadan hukum.

Tarif bagi UKM ini tidak berubah hingga program tax amnesty berakhir hingga Maret 2017.

Namun bagi profesional dan karyawan yang mengikuti tax amnesty di periode terakhir atau Januari-Maret 2017, tarif tebusannya naik menjadi 5 persen.

-Semoga bermanfaat-


Ingin bergabung dengan Saluran PAJAK KITA :
PIN : C00432884

About Author

Advertisement

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment Blogger

 
Top