Menu

Unknown Unknown Author
Title: APAKAH HARTA TAMBAHAN DAPAT UNTUK MEMBAYAR UANG TEBUSAN ?
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 T...




Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Adapun jenis pengungkapan harta berdasarkan klasifikasi tarif uang tebusan dapat meliputi repatriasi, deklarasi luar negeri, deklarasi dalam negeri dan tarif uang tebusan bagi Wajib Pajak UMKM. Apabila Harta Tambahan yang digunakan untuk pembayaran uang tebusan, berikut penjelasannya:
1. Apabila Wajib Pajak melakukan repatriasi, pembayaran uang tebusan tidak boleh berasal dari harta repatriasi. Hal ini terkait kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan investasi di dalam negeri selama tiga tahun yang mekanismenya menggunakan gateway khusus sebagaimana di atur Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.08/2016 dan peraturan pelaksananya.
2. Apabila Wajib Pajak melakukan deklarasi harta luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri, Harta Tambahan tersebut dapat digunakan untuk keperluan Wajib Pajak, baik konsumsi maupun investasi. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menggunakan harta deklarasi luar negeri tersebut untuk membayar uang tebusan.
3. Apabila Wajib Pajak melakukan deklarasi dalam negeri, Wajib Pajak dapat menggunakan Harta Tambahan tersebut, sepanjang tidak untuk keperluan investasi di luar negeri. Hal ini karena Wajib Pajak tidak boleh mengalihkan harta tersebut ke luar negeri sebagaimana Pasal 13 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menggunakan harta deklarasi dalam negeri tersebut untuk pembayaran uang tebusan.


Ingin bergabung dengan Saluran PAJAK KITA :
PIN : C00432884

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top