Menu

Unknown Unknown Author
Title: PPh Final Usaha Pengembang / Real Estate – 2013
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final) atas penghasilan dari pengalihan...


Untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP real estate) dan penentuan jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-30/PJ/2013 tertanggal 03 Juli 2013.

Dalam Surat Edaran ini ditegaskan bahwa :
1. Pembayaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh WP real estate dilakukan :
  • Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran, baik dengan cara tunai maupun angsuran, atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; dan
  • Sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a kurang dari jumlah bruto nilai pengalihan hak.
2. Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh WP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat yang berwenang.

3. Jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang tertuang dalam Akta Pengalihan Hak adalah jumlah bruto nilai pengalihan yang sebenarnya sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta didukung dengan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Dalam hal diketahui berdasarkan data atau kejadian sebenarnya, jumlah bruto nilai pengalihan menurut akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan lebih rendah dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya, maka besarnya PPh dihitung dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya.

5. Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan di cabang maka pembayaran PPh dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dilakukan oleh cabang.

6. Seluruh pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan di cabang harus dikonsolidasi oleh pusat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

7. Dalam hal terdapat dua atau lebih WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bekerja sama membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) / Joint Operation (JO) melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maka PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dibayar oleh masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.

8. Dalam hal PPh Final sebagaimana dimaksud pada poin 7 telah dibayar dengan menggunakan SSP atas nama KSO atau salah satu anggota KSO maka SSP tersebut dipindahbukukan ke masing-masing anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima masing-masing anggota KSO.

9. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku (03 Juli 2013), maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-80/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan yang Bersifat Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Telah Terbit :
APLIKASI FAKTUR PAJAK (G3.6.0)
Mengakomodasi pembuatan Faktur Pajak untuk kegiatan usaha : Jasa Pengiriman Paket, Jasa Biro Perjalanan/Pariwisata, Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding), Perdagangan & Jasa Perbaikan/Modifikasi Emas Perhiasan, Perdagangan Umum Lainnya, serta Jasa Umum Lainnya





About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

  1. Lucky 7 Casino - Goyang FC
    Lucky 7 Casino 룰렛 is located in Sihang City 토토사이트추천 and it's 스트립포커 situated in the heart of Sihang. The casino was established 이스포츠 in the late 1960s and has 승인 전화 없는 꽁 머니 사이트 since grown

    ReplyDelete

 
Top