Menu

Unknown Unknown Author
Title: PPN Pengurusan Jasa Transportasi (Freight Forwarding) - 2013
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Untuk memperjelas penerapan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi ( freight forwarding ) yan...


Untuk memperjelas penerapan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013, maka diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-33/PJ/2013.



Dalam Surat Edaran ini ditegaskan bahwa :
  1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
  2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  4. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
  5. Nilai Lain sebagaimana dimaksud poin 4 untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
  6. Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan.
  7. Dalam melakukan kegiatan usahanya, pengusaha Jasa Pengurusan Transportasi / Freight Forwarding (JPT/FF) dapat menyerahkan JPT/FF yang dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Kegiatan yang dilakukan dalam penyerahan JPT/FF dapat termasuk biaya transportasi (freight charges).
  8. Walaupun penyerahan JPT/FF dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan, maka penyerahan tersebut tetap merupakan satu kesatuan, yaitu penyerahan JPT/FF, sehingga kewajiban PKP untuk membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan JKP wajib dilakukan. Faktur Pajak yang dibuat harus memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan harus memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN, yaitu Faktur Pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak.
  9. Tagihan sebagaimana dimaksud adalah hasil dari keseluruhan proses menagih atas nilai penyerahan JPT/FF oleh pengusaha JPT/FF kepada pengguna JPT/FF, yang besarnya sama dengan nilai penyerahan JPT/FF itu sendiri sebagai satu kesatuan tanpa membedakan apakah nilai penyerahan JPT/FF tersebut ditagih dengan satu atau beberapa dokumen tagihan.
  10. Tidak termasuk penyerahan JPT/FF adalah reimbursement tagihan dari pihak ketiga, sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut :
  • Tagihan dari pihak ketiga (selain pemerintah/negara), identitas pengguna JPT/FF tercantum sebagai pihak yang tertagih dalam dokumen tagihan dari pihak ketiga (selain pemerintah/negara) tersebut; atau
  • Pembayaran kewajiban kepada pemerintah/negara yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP), Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSPNBP), dan/atau dokumen pembayaran lainnya kepada pemerintah/negara, identitas pengguna JPT/FF tercantum sebagai pihak yang wajib melakukan pembayaran kepada pemerintah/negara tersebut.
  • Diatur dalam kontrak/perjanjian antara pengusaha JPT/FF dan pengguna JPT/FF yang menyatakan bahwa terdapat reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang harus dibayar oleh pengguna JPT/FF yang kemudian akan disetorkan oleh pengusaha JPT/FF kepada pihak ketiga; dan 
  • Penerimaan pembayaran untuk reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang diterima dari pengguna JPT/FF tidak dicatat/diakui sebagai penghasilan oleh pengusaha JPT/FF dan penyetoran reimbursement tagihan kepada pihak ketiga yang bersangkutan tidak dicatat/diakui sebagai biaya/beban oleh pengusaha JPT/FF.
  • Contoh reimbursement tagihan dari pihak ketiga antara lain pembayaran PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor, Bea Masuk, Pajak Ekspor, dan biaya transportasi (freight charges).

Freight charges adalah biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pengguna jasa, yang dapat berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, dan/atau kereta api. Termasuk dalam pengertian freight charges adalah biaya-biaya yang dikeluarkan yang terkait dengan biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan pesawat, kapal, dan/atau kereta api tersebut, antara lain fuel surcharge.

Contoh 1 :
PT ABC sebagai pengusaha JPT/FF melakukan penyerahan JPT/FF berupa biaya transportasi menggunakan moda angkutan (freight) kapal laut, dengan nilai sebesar Rp50.000.000,00 (belum termasuk PPN), kepada PT Z.

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, karena di dalam tagihan atas penyerahan JPT/FF tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).

PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah sebesar 10% x Dasar Pengenaan Pajak = 10% x (10% x Rp50.000.000,00) = Rp500.000,00

Contoh 2 :
PT DEF sebagai pengusaha JPT/FF melakukan penyerahan JPT/FF yang terdiri dari kegiatan penyimpanan sementara atas barang yang akan diekspor dengan nilai sebesar Rp30.000.000,00, pengurusan penyelesaian dokumen dengan nilai sebesar Rp20.000.000,00, dan biaya transportasi menggunakan moda angkutan (freight) kapal laut dengan nilai sebesar Rp50.000.000,00, sehingga nilai total penyerahan JPT/FF adalah sebesar Rp100.000.000,00 (belum termasuk PPN), kepada PT Y.

PT DEF melakukan penagihan kepada PT Y dengan menerbitkan satu dokumen tagihan. Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, karena di dalam tagihan atas penyerahan JPT/FF tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).

PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah sebesar 10% x Dasar Pengenaan Pajak = 10% x (10% x Rp100.000.000,00) = Rp1.000.000,00.


Telah Terbit :
APLIKASI FAKTUR PAJAK (G3.6.0)
Mengakomodasi pembuatan Faktur Pajak untuk kegiatan usaha : Jasa Pengiriman Paket, Jasa Biro Perjalanan/Pariwisata, Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding), Perdagangan & Jasa Perbaikan/Modifikasi Emas Perhiasan, Perdagangan Umum Lainnya, serta Jasa Umum Lainnya







About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

  1. Mengapa tdk dkenakan atas keseluruhan tagihan biaya pak.Bukankah jasa Angkutan tidak dikenakan PPN....Dan Bagaimana jika ada Customer tdk Mau dikenakan PPN.

    ReplyDelete
  2. Dikenakan atas seluruh tagihan.
    Tagihan sebagaimana dimaksud adalah hasil dari keseluruhan proses menagih atas nilai penyerahan JPT/FF oleh pengusaha JPT/FF kepada pengguna JPT/FF, yang besarnya sama dengan nilai penyerahan JPT/FF itu sendiri sebagai satu kesatuan tanpa membedakan apakah nilai penyerahan JPT/FF tersebut ditagih dengan satu atau beberapa dokumen tagihan.

    Jasa angkutan yang tidak dikenakan PPN adalah jasa angkutan umum dengan menggunakan plat kuning.

    Jika customer tidak mau dikenakan PPN, maka asumsinya penyedia jasa yang menanggung PPN nya.

    Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat. Salam

    ReplyDelete
  3. Bagai mana jika jpt/ff hanya menangani jasa documen nya saja tanpa adanya biaya transportasi (freight charges)apakah tetap memakai Dpp nilai lain atau kembali ke peraturan yang ada tetap menggunakan ppn 10%

    ReplyDelete
    Replies
    1. @sam.CA ; Jika dalam tagihan tidak terdapat biaya transportasi (freight charges), maka DPP menggunakan ketentuan umum PPN, yaitu sebesar nilai penyerahan.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat. Salam

      Delete
  4. Jika perusahaan bergerak di expedisi & forwarding tapi tidak punya SIUJPT, apakah bisa terbit faktur dgn PPN 1% ?

    ReplyDelete

 
Top