Menu

Unknown Unknown Author
Title: Tatacara Penyetoran PPh Final UKM Melalui ATM - 2013
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
    Untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, Maka Direktur Jenderal Paj...
 
 

Untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, Maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Nomor : PER-37/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
 
 
Dalam peraturan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
  1. Wajib Pajak dapat melakukan penyetoran PPh melalui ATM pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  2. Penyetoran PPh melalui ATM dilakukan dengan memasukkan NPWP, Masa Pajak dan jumlah nominal PPh yang akan dibayar.
  3. Atas penyetoran PPh tersebut, Wajib Pajak menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) dalam bentuk cetakan struk ATM.
  4. Dalam hal terdapat kendala pada mesin ATM sehingga BPN (Bukti Penerimaan Negara) tidak dapat tercetak atau tercetak namun tidak dapat dibaca, maka Wajib Pajak dapat meminta cetak ulang BPN di kantor cabang Bank Persepsi terdekat sesuai dengan prosedur pada Bank Persepsi yang bersangkutan.
  5. BPN (Bukti Penerimaan Negara), termasuk cetakan ulang dan salinannya, merupakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  6. BPN (Bukti Penerimaan Negara) setidak-tidaknya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut :
  • Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
  • Nomor Transaksi Bank (NTB);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Nama Wajib Pajak;
  • Kode Akun Pajak;
  • Kode Jenis Setoran;
  • Masa Pajak;
  • Tahun Pajak;
  • Tanggal transaksi; dan
  • Jumlah nominal pembayaran.

7. Penyetoran PPh melalui ATM sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini diadministrasikan sebagai penerimaan Negara dengan Kode Akun Pajak 411128 (PPh Final) dan Kode Jenis Setoran 420 (PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013


Telah Terbit :
APLIKASI SSP MULTI FUNGSI (G3.3) - EDISI KHUSUS
Mengakomodasi : Pembayaran PPh Final atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu 

Dilengkapi dengan : 
Form Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh
Form Surat Pernyataan WP Yang Memiliki Peredaram Bruto Tertentu
Form Permohonan Legalisasi Fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh

 
Harga : Rp. 75.000,-
 


About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top