Menu

Unknown Unknown Author
Title: Buku-Buku Yang Atas Penyerahan Dibebaskan PPN - 2013
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
    Dalam rangka memberikan penegasan atas kegiatan Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak...
 
 
Dalam rangka memberikan penegasan atas kegiatan Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 122/PMK.011/2013 tertanggal 27 Agustus 2013 yang mengatur atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
 

Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa :
1. Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
 
2. Buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud poin (1) merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan.
 
3. Kitab suci sebagaimana dimaksud pada poin (1) yaitu:
  • Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Jus Amma;
  • Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  • Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  • Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, dan Sruti, Upanisad, Itihasa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  • Kitab suci agama Budha meliputi kitab suci Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan
  • Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
4. Buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan di bidang agama.
 
5. Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud poin (2) antara lain:
  • buku hiburan;
  • buku musik;
  • buku roman populer;
  • buku sulap;
  • buku iklan;
  • buku promosi suatu usaha;
  • buku katalog di luar keperluan pendidikan;
  • buku karikatur;
  • buku horoskop;
  • buku horor;
  • buku komik;
  • buku reproduksi lukisan.
6. Buku-buku tersebut pada poin (5) dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum dalam hal buku-buku tersebut, telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
 
7. Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud poin (2), (3), dan (4), maka Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama tersebut tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
8. Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam poin (6), maka Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku (27 Agustus 2013), Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 
 
Telah Terbit :
APLIKASI BUKTI POTONG 1721-A1
Mengakomodasi pembuatan sampai dengan 200 (dua ratus) bukti potong pegawai tetap dan mengakomodasi perbedaan tarif bagi pegawai tetap yang ber-NPWP / tidak ber-NPWP. Program dilengkapi dengan aplikasi pembuatan lampiran 1721-I. Sesuai dengan ketentuan Bea Jabatan, Tarif pajak, dan PTKP terbaru 2013 (UU No.36 tahun 2008, PER-31/PJ/2012, dan PMK-162 Tahun 2012). 
 
 
Harga : Rp.125.000
  
 
 
 
 

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top