Menu

Unknown Unknown Author
Title: Form Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan - 2014
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 khususnya Pasal 10 ayat (2), dimana Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan da...

Menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 khususnya Pasal 10 ayat (2), dimana Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF.

Untuk itu dengan mempertimbangkan kebutuhan pengunjung/pelanggan PAJAK KITA atas formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan, maka kami siapkan formulir dalam format excel untuk memudahkan dalam pengisian data.

Formulir ini dapat diunduh secara gratis DISINI atau melalui website PAJAK KITA.

Semoga formulir ini bermanfaat bagi kita semua.






Telah Terbit :
APLIKASI BUKTI POTONG 1721-A1
Mengakomodasi pembuatan sampai dengan 200 (dua ratus) bukti potong pegawai tetap dan mengakomodasi perbedaan tarif bagi pegawai tetap yang ber-NPWP / tidak ber-NPWP. Program dilengkapi dengan aplikasi pembuatan lampiran 1721-I. Sesuai dengan ketentuan Bea Jabatan, Tarif pajak, dan PTKP terbaru 2013 (UU No.36 tahun 2008, PER-31/PJ/2012, dan PMK-162 Tahun 2012). 
Harga : Rp.125.000
  




About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

  1. Thanks infonya! Perpajakan makin ke sini memang makin penting diketahui.

    ReplyDelete
  2. Boleh juga visit balik di http://www.goocap.com
    Terimakasih!

    ReplyDelete
  3. selamat siang

    Sebagai Perusahaan baru yg sdj PKP, Kantor kami akan mulai penagihan dengan menggunakan Faktur Pajak, menurut Info kami harus meminta No seri faktur yf akan dibuka..

    lalu tata cara penomorannya itu seperti apa yaa?

    Tx
    lisa

    ReplyDelete
  4. @Mawardi : betul ... berdasarkan PER-24/PJ/2012 nomor faktur pajak harus kita mohonkan di KPP tempat terdaftar, dimana sebelumnya musti mengajukan kode aktivasi dan password.

    Secara lengkap tentang hal ini silahkan baca artikel saya disini : http://pajak-kita.blogspot.com/2013/03/penggunaan-kode-nomor-seri-faktur-pajak.html dan http://pajak-kita.blogspot.com/2013/05/formulir-permohonan-no-seri-faktur.html

    ReplyDelete

 
Top