Menu

Unknown Unknown Author
Title: Tatacara Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Bagi WP Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu - 2013
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak...



Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, maka diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2013 tertanggal 25 September 2013 tentang Tatacara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh bagi wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.

Dalam peraturan ini ditegaskan hal-hal sbb :
1. Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa WP dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.

2. Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dengan syarat :
  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk WP yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas
  • Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau Kuasa WP yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
  • Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  • Ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
3. Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.

4. Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh, Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB); atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB), dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

5. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 4 Kepala KPP belum memberikan keputusan, maka permohonan WP dianggap diterima, dan Kepala KPP wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 4 terlewati.

6. Surat Keterangan Bebas (SKB) berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

7. Pemotong dan/atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh untuk setiap transaksi yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final apabila telah menerima fotokopi Surat Keterangan Bebas (SKB) yang telah dilegalisasi oleh KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan.

8. Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas (SKB) diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dengan syarat :
  • menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang telah diterima dari KPP.
  • menyerahkan bukti penyetoran PPh yang bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa SSP lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas : impor; pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas; pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi; pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri
  • mengisi identitas WP pemotong dan/atau pemungut PPh dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas (SKB).
  • ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.

9. Fotokopi Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagaimana dimaksud pada poin 8 diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu :
  • satu lembar untuk KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan;
  • satu lembar untuk diserahkan WP kepada WP pemotong dan/atau pemungut;
  • satu lembar untuk diserahkan kepada KPP tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar.

10. Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas (SKB) dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap.

11. Bentuk formulir permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan, permohonan legalisasi dan surat pernyataan, menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2013



Telah Terbit :
APLIKASI SSP MULTI FUNGSI (G3.3) - EDISI KHUSUS
Mengakomodasi : Pembayaran PPh Final atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu 

Dilengkapi dengan : 
Form Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh
Form Surat Pernyataan WP Yang Memiliki Peredaram Bruto Tertentu
Form Permohonan Legalisasi Fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh


Harga : Rp. 75.000,-
(Bagi pelanggan yang telah memiliki Aplikasi SSP versi lama, dapat update cukup dengan harga Rp.50.000,-)








About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top