Menu

Unknown Unknown Author
Title: Tempat Pendaftaran PKP Pengembang / Real Estate
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dalam rangka meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak P...



Dalam rangka meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka pada tanggal 03 Juli 2013 diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-25/PJ/2013 Tentang tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi WP sebagai pengusaha yang dikenai PPN yang melakukan usaha dibidang pengalihan tanah dan/atau bangunan.

Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa :
1. Tempat pendaftaran dan/atau pelaporan usaha untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan ditetapkan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada.

2. Bagi WP yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan yang terdaftar pada KPP Madya di Jakarta dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, kewajiban pendaftaran dan/atau pelaporan PPN atau PPN/PPn.BM ditetapkan pada :
  • KPP Madya di Jakarta dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus bagi WP yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah DKI Jakarta.
  • KPP tempat kegiatan usaha tersebut berada bagi WP yang mempunyai tempat kegiatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta.

3. Bagi WP yang tempat kegiatan usahanya berada di luar wilayah DKI Jakarta dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada.

4. Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN terutang yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012, tidak berlaku bagi WP sebagaimana dimaksud poin 3 diatas.

Untuk unduh peraturan ini, silahkan klik DISINI



Telah Terbit :
APLIKASI FAKTUR PAJAK (G3.6.0)
Mengakomodasi pembuatan Faktur Pajak untuk kegiatan usaha : Jasa Pengiriman Paket, Jasa Biro Perjalanan/Pariwisata, Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding), Perdagangan & Jasa Perbaikan/Modifikasi Emas Perhiasan, Perdagangan Umum Lainnya, serta Jasa Umum Lainnya.
Info Lengkap, klik DISINI



About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top