Menu

Unknown Unknown Author
Title: Perubahan Form SPT Tahunan 1770-SS (2014)
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Direktur Jenderal Pajak melalui PER-26/PJ/2013 merubah ketentuan dalam Peraturan Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberi...


Direktur Jenderal Pajak melalui PER-26/PJ/2013 merubah ketentuan dalam Peraturan Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Dimana ketentuan dalam Pasal 3 diubah sehingga berbunyi :

Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Ketentuan umum penggunaan Formulir 1770 SS :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah wajib pajak yang :
  • Mempunyai penghasilan SELAIN dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
  • Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun.
  • Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
  • Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja.

2. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, jelas dan menandatanganinya.

3. Formulir SPT Tahunan harus diambil sendiri oleh wajib pajak dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir.

4. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)

5. Wajib Pajak TIDAK PERLU melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721-A2)


Untuk menjembatani dalam pemenuhan kewajiban laporan SPT Tahunan 1770 SS, maka kami managemen PAJAK KITA telah menerbitkan APLIKASI SPT TAHUNAN 1770 SS (G4.0), dimana Aplikasi ini untuk mempermudah wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya.

DESKRIPSI
Program Aplikasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-SS (G4.0) format Excel 2007 ini mengakomodasi ketentuan UU No.36 tahun 2008, PER-26/PJ/2013. Wajib pajak hanya meng-entry data-data, maka secara otomatis akan masuk dalam formulir 1770-SS terbaru 2014 berikut form SSP dan form Perubahan Data Wajib Pajak. Selanjutnya wajib pajak tinggal cetak (print), dengan kata lain wajib pajak tinggal membubuhkan tandatangan.

SPESIFIKASI
Aplikasi terprotect untuk satu pengguna wajib pajak (satu NPWP).
Secara umum Aplikasi mempunyai masa penggunaan selama 2 (dua) tahun pajak, kecuali ada perubahan peraturan. Selanjutnya dapat dilakukan perpanjangan penggunaan dengan ketentuan yang berlaku.
Output form SPT Tahunan 1770 SS terbaru 2014 lengkap dengan SSP.

SEKILAS PANDANG APLIKASI, klik DISINI





Info Pemesanan :
dp_pajak1@yahoo.co.id
0816680411

Ingin bergabung dengan Saluran PAJAK KITA :




About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top