Dalam rangka memberikan kemudahan kepada pengusaha yang memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tertentu, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk itu pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor : 197/PMK.03/2013 yang merupakan perubahan atas Peraturan Nomor : 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam Peraturan ini ditegaskan bahwa :
- Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
- Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
- Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah tahun kalender.
- Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
- Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada poin (4) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
- Apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam poin (4) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada poin (6), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
- Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014
Telah tersedia :
APLIKASI SPT PPh 21 (G5.0.1)
(Memuat s/d 100 data pegawai tetap, Harga Rp.200.000)
dan
APLIKASI SPT TAHUNAN 1770
(Khusus Untuk Membuat SPT Tahunan 2013)
Info Pemesanan :
dp_pajak1@yahoo.co.id
0816680411
Ingin bergabung dengan Saluran PAJAK KITA :
Post a Comment Blogger Facebook