Dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013. Maka diterbitkan SE-09/PJ/2014 sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan perpajakan oleh DJP kepada seluruh masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret) dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April).
Dalam Surat Edaran ini ditegaskan bahwa :
1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada :
- Sabtu 22 Maret 2014, Pukul 08.00 s.d. 15.00 (Waktu Setempat)
- Jumat 28 Maret 2014, Pukul 08.00 s.d. 20.00 (Waktu Setempat)
- Sabtu 26 April 2014, Pukul 08.00 s.d. 15.00 (Waktu Setempat)
- Rabu 30 April 2014, Pukul 08.00 s.d. 20.00 (Waktu Setempat)
2. Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh. Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat.
3. Batas waktu sebagaimana tersebut pada poin (1) dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
4. Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 masih dapat disampaikan sampai dengan 31 Maret 2014 melalui cara selain menyampaikan SPT Tahunan PPh langsung di KPP/KP2KP sebagai berikut :
- Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.co.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
5. Pelayanan kepada Wajib Pajak tetap diberikan pada waktu jam istirahat dengan pengaturan jadwal piket.
Telah tersedia :
APLIKASI SPT MASA PPh 21
Memuat s/d 30 data pegawai tetap, Harga Rp.150.000
Memuat s/d 100 data pegawai tetap, Harga Rp.200.000
Memuat s/d 100 data pegawai tetap, Harga Rp.200.000
dan
APLIKASI SPT TAHUNAN 1770
(Khusus Untuk Membuat SPT Tahunan 2013)
Info Pemesanan :
dp_pajak1@yahoo.co.id
0816680411
Ingin bergabung dengan Saluran PAJAK KITA :
Post a Comment Blogger Facebook