Menu

Unknown Unknown Author
Title: Penyampaian SPT Tahunan Melalui e-Filing - 2014
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu diberikan kemudahan...


Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu diberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS.

Untuk itu diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Bagi WP Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)

Dalam Peraturan ini ditegaskan hal-hal sbb :
  1. Formulir SPT Tahunan 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan PPh WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dari dalam negeri lainnya dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
  2. Formulir SPT Tahunan 1770SS adalah bentuk formulir SPT Tahunan PPh WP OP Sangat Sederhana bagi WP yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
  3. e-SPT adalah data SPT dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh WP dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  4. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
  5. Electronic Filing Identification Number atau disebut e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh KPP kepada WP yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
  6. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah informasi yang meliputi Nama, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan dalam hal e-Filing dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau informasi yang meliputi Nama, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk dalam hal e-Filing dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
  7. Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan dan memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh WP untuk menunjukkan identitas dan status yang bersangkutan.
  8. Kode verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau kombinasi angka dan huruf yang di-generate oleh sistem di Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk keamanan dalam proses e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
  9. Notifikasi adalah pemberitahuan kepada WP mengenai status e-SPT yang disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
  10. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).

Mekanisme Permohonan e-FIN

1. WP yang menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) harus memiliki e-FIN.

2. e-FIN diterbitkan oleh KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau kuasanya.

3. Permohonan sebagaimana dimaksud poin (2) disampaikan secara langsung ke KPP terdekat menggunakan formulir dengan menyertakan :
  • asli kartu identitas diri WP atau kuasanya untuk ditunjukan kepada petugas pajak; dan
  • fotokopi identitas diri WP dan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak; dan
  • surat kuasa khusus bermeterai dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.
4. KPP harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

5. e-FIN disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.

6. WP yang sudah mendapatkan e-FIN harus mendaftarkan diri melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

7. Pendaftaran sebagaimana dimaksud poin (6) dilakukan dengan mencantumkan:
  • alamat surat elektronik (e-mail address); dan
  • nomor telepon genggam (handphone),
untuk pengiriman kode verifikasi, notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik.

8. Dalam hal WP tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau e-FIN hilang sebelum WP mendaftarkan diri, WP dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN.


Mekanisme Menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing
  1. WP yang telah mendaftarkan diri e-FIN dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing dengan cara mengisi aplikasi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas.
  2. Dalam hal hasil pengisian aplikasi e-SPT menunjukkan status kurang bayar, WP harus mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran PPh Pasal 29 sebagai bukti pembayaran.
  3. WP yang telah mengisi aplikasi e-SPT, meminta kode verifikasi pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
  4. Hasil pengisian aplikasi e-SPT dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dengan cara memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Dalam hal hasil pengisian aplikasi e-SPT dinyatakan lengkap, WP diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan.
  6. Bukti Penerimaan Elektronik disampaikan kepada WP melalui alamat surat elektronik (e-mail address)


Catatan :
  1. Keterangan dan/atau dokumen lain terkait SPT Tahunan tidak disampaikan pada saat penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing tetapi wajib disimpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dapat dilakukan setiap saat dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 06 Januari 2014



Telah tersedia :
APLIKASI SPT MASA PPh 21 
Memuat s/d 30 data pegawai tetap, Harga Rp.150.000
Memuat s/d 100 data pegawai tetap, Harga Rp.200.000

dan

APLIKASI SPT TAHUNAN 1770
(Khusus Untuk Membuat SPT Tahunan 2013)


Info Pemesanan :
dp_pajak1@yahoo.co.id
0816680411

Ingin bergabung dengan Saluran PAJAK KITA :




About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top