Menu

Unknown Unknown Author
Title: Lapor SPT Tahunan OP Bebas Sanksi
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dalam rangka pembelajaran dan memberi kesempatan bagi Wajib Pajak orang pribadi serta untuk meningkatkan kualitas data perpajakan seiring pe...



Dalam rangka pembelajaran dan memberi kesempatan bagi Wajib Pajak orang pribadi serta untuk meningkatkan kualitas data perpajakan seiring perkembangan teknologi yang sangat pesat, maka Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan keputusan melalui Kep.Dirjen Nomor : KEP-62/PJ/2014 tentang Pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing.

Dalam Keputusan ini disampaikan bahwa : Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dimana tidak melewati tanggal 30 April 2014 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.




Telah tersedia :
APLIKASI SPT MASA PPh 21 
Memuat s/d 30 data pegawai tetap, Harga Rp.150.000
Memuat s/d 100 data pegawai tetap, Harga Rp.200.000

dan

APLIKASI SPT TAHUNAN 1771
 

Info Pemesanan :
dp_pajak1@yahoo.co.id
0816680411



Ingin bergabung dengan Saluran PAJAK KITA :




About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top