Menu

Unknown Unknown Author
Title: Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan - 2014
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 68/PMK.0...



Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, dimana batasan pengusaha kecil PPN telah diubah menjadi tidak lebih dari Rp4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Atas hal tersebut diatas dan dalam rangka penyederhanaan administrasi PPN serta untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan Pengusaha Kena Pajak, maka diterbitkan PER-12/PJ/2014 tentang tatacara pencabutan pengukuhan PKP pengusaha kecil PPN 2014. Dimana perlu dilakukan verifikasi secara serentak dalam rangka pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atas pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam PER-12/PJ/2014 ditegaskan bahwa :
  1. Dirjen Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atas pengusaha kecil PPN.
  2. Pengusaha kecil PPN dimaksud pada poin (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang selama Masa Pajak Januari tahun 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember tahun 2013 melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  3. Dirjen Pajak tidak melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam hal pengusaha kecil PPN memilih tetap sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  4. Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dilakukan berdasarkan laporan hasil verifikasi, yaitu memastikan bahwa jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari tahun 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  5. Apabila berdasarkan laporan hasil verifikasi disimpulkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); dan Pengusaha Kena Pajak tidak memilih untuk tetap sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka kepada Pengusaha Kena Pajak tersebut diterbitkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  6. Dalam hal kemudian diperoleh data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak yang telah dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya ternyata memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dibatalkan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014



Telah tersedia :
APLIKASI SPT MASA PPh 21 - 2014 
Memuat s/d 30 data pegawai tetap, Harga Rp.150.000
Memuat s/d 100 data pegawai tetap, Harga Rp.200.000

dan

APLIKASI KERTAS KERJA PPH 21 - 2014
Memuat s/d 100 data pegawai tetap, Harga Rp.150.000
 

Info Pemesanan :
dp_pajak1@yahoo.co.id
0816680411



Ingin bergabung dengan Saluran PAJAK KITA :




About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top