Menu

Unknown Unknown Author
Title: Tatacara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Elektronik
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian F...

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, maka Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Nomor : PER-16/PJ/2014 sebagai petunjuk tatacara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.

Dalam peraturan ini ditegaskan hal-hal sbb :
1. Faktur Pajak berbentuk elektronik atau disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah PKP yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

3. PKP dimaksud dalam poin (2) wajib membuat e-Faktur untuk setiap : penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

4. Dikecualikan atas kewajiban pembuatan e-Faktur atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhadap :
a. Pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
b. PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
c. Bukti pungutan PPN berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

5. e-Faktur wajib dibuat oleh PKP yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak atas :
a. saat penyerahan BKP dan/atau JKP.
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

6. e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
b. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

7. Tanda tangan sebagaimana dimaksud poin (6) huruf g berupa tanda tangan elektronik.

8. e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah.

9. Untuk penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.

10. Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, PKP yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

11. Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-Fakturnya telah dibuat, PKP yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

12. Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

13. Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Dirjen Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur.

14. Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur, PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).

15. Keadaan tertentu yang dimaksud pada poin (14) adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

16. Dalam hal keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (15) ditetapkan telah berakhir oleh Dirjen Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) diunggah (upload) ke Dirjen Pajak oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Dirjen Pajak untuk mendapatkan persetujuan.

17. e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).

18. e-Faktur wajib dilaporkan oleh PKP ke Dirjen Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Dirjen Pajak dan memperoleh persetujuan dari Dirjen Pajak.

19. Pelaporan e-Faktur dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

20. e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

21. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya dinyatakan tetap berlaku.

22. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014



Telah tersedia :
APLIKASI SPT MASA PPh 21 - 2014 
Memuat s/d 30 data pegawai tetap, Harga Rp.150.000
Memuat s/d 100 data pegawai tetap, Harga Rp.200.000

dan

APLIKASI KERTAS KERJA PPH 21 - 2014
Memuat s/d 100 data pegawai tetap, Harga Rp.150.000
 

Info Pemesanan :
dp_pajak1@yahoo.co.id
0816680411



Ingin bergabung dengan Saluran PAJAK KITA :




About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

  1. Pak saya sudah PKP dan lapor tiap bulan cuma melalui pos...
    pertanyaan 1. apa lap saya pasti diterima??kalo seandainya lap saya tidak sampai apa saya salah..walau saya punya bukti pengiriman lewat pos tiap bulan
    Pertanyaan 2..saya bertransaksi dengan pelanggan yang tidak memiliki NPWP dan pelanggan tidak memerlukan faktur pajak.. apakah saya tetap mencetak faktur atau tidak...kalau tidak mencetak faktur bagaimana nanti pas lapor PPN pasti disebut kurang bayar...kata teman saya masukkan aja dilampiran A B... bisa disebutkan cara memasukkan di lap A dan B pak ? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @ I Made Suyadnya Putra :
      1. Sesuai ketentuan, laporan SPT dapat dilakukan via pos tercatat, dimana tanggal penerimaan laporan sesuai tanggal diterimanya laporan tsb oleh kantor pajak. Dalam hal ini untuk menghindari adanya keterlambatan pengiriman oleh pihak jasa ekspedisi (pos), disarankan SPT dapat disampaikan scr langsung ke KPP setempat.

      2. Karena anda sudah PKP, maka setiap melakukamn transaksi wajib menerbitkan faktur pajak, dimana jika lawan transaksi tidak memiliki npwp, maka npwp dapat diinput 00.000.000.0.000.000
      Terkait dengan faktur pajak digunggung yang tercantum dalam lampiran AB hanya diperkenankan bagi PKP usaha retail (pedagang eceran).

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
      Salam
      PAJAK KITA

      Delete

 
Top