Menu

Unknown Unknown Author
Title: Kelengkapan Laporan SPT Masa PPN - 2013
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jend...


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN, maka perlu ditegaskan terkait kelengkapan laporan SPT Masa PPN yang mulai berlaku Masa Pajak Juni 2013 sesuai PER-21/PJ/2013 tertanggal 30 Mei 2013.

A. Kelengkapan Laporan SPT Masa PPN
1. Bagi PKP yang tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan SPT terdiri dari :
  • Induk SPT Masa PPN 1111 - Formulir 1111 (F.1.2.32.04);
  • Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
  • Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
  • Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
  • Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dan Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
  • Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
  • Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12).

2. Bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, SPT terdiri dari :
  • Induk SPT Masa PPN 1111 DM - Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05);
  • Formulir 1111 A DM - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.13); dan
  • Formulir 1111 R DM - Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (D.1.2.32.14).

3. Bagi Pemungut PPN, SPT terdiri dari :
  • Induk SPT - Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02);
  • Lampiran 1 Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03); dan
  • Lampiran 2 Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04).

SPT sebagaimana dimaksud diatas wajib dilampiri dengan lampiran-lampiran lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

B. Bentuk Laporan SPT Masa PPN
1. SPT dapat berbentuk :
  • formulir kertas (hard copy); atau
  • data elektronik ( media elektronik; atau melalui e-Filing).

2. Setiap PKP wajib menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik.

3. Dikecualikan dari ketentuan poin 2 adalah PKP Orang Pribadi yang :
  • melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
  • jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),

dapat menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.

4. Pemungut PPN dapat menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.

5. SPT dapat disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual, yaitu:
  • disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP; atau
  • disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP.

6. Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk media elektronik, PKP atau Pemungut PPN harus menggunakan e-SPT dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

7. SPT dalam bentuk data elektronik dapat disampaikan oleh PKP melalui e-Filing, yang tata cara penyampaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



Menerima Pelatihan On-Line
TEKNIS PEMBUATAN e-SPT PPN 1111
Info Lengkap, klik DISINI





About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

  1. Pak, mohon bantuannya.

    Masalah kami seperti ini :
    Teman saya pengusaha kue/roti, yang menjual makanan tersebut di sebuah ruko tanpa menyediakan meja/kursi sehingga makanan dikirim ke pelanggan dan sebagian dibeli langsung oleh pelanggan di tempat penjualan tersebut.
    Kondisi ini mirip dengan penjualan brownies, kartika sari bandung, holland bakery, hoya dan jenis usaha lainnya.
    Teman tersebut telah membayar Pajak Pertambahan Nilai ke kantor pajak. Tetapi menurut Dinas pendapatan daerah, teman tersebut harus menjadi Wajib Pajak Restoran karena usaha tersebut menjual makanan.

    Kami mohon bantuan pencerahannya, pajak mana yang sebenarnya harus dibayar sehingga tidak membayar pajak 2 kali.
    Atas bantuannya, kami ucapkan terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Secara umum untuk jenis kegiatan usaha yg teman anda lakukan termasuk kegiatan usaha dalam lingkup pajak daerah, hal ini sesuai Perda yg mengatur 8 jenis objek, yakni Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Tanah, dan Sarang Burung Walet.

      Sesuai Perda, yang dimaksud restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, pujasera/food court, toko roti/bakery, jasa boga/katering dan kegiatan usaha lainnya yang sejenis.

      Untuk lebih jelasnya saran saya untuk minta perda di daerah tempat usaha teman anda untuk memastikan cakupan atas pengertian restoran di wilayah kerja perda tersebut.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete
  2. pak, saya mau bertanya apakah uu pbb terbaru tahun 2013 tentang pbbp2 sudah berlaku?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sudah berlaku, dimana PBB-P2 mulai tahun pajak 2013 sudah mulai diberlakukan sebagai pajak daerah.

      Delete

 
Top