Menu

Unknown Unknown Author
Title: Tatacara Penyampaian SPT PPN 1111 – 2013
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dalam rangka meningkatkan pengawasan, monitoring kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan sinkronisasi dengan ketent...


Dalam rangka meningkatkan pengawasan, monitoring kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan sinkronisasi dengan ketentuan PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, maka Dirjen Pajak menerbitkan PER-11/PJ/2013 tertanggal 12 April 2013 perubahan atas PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN.

Beberapa perubahan terjadi sebagai berikut :

1. Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP, harus dilaporkan dalam Formulir 1111 B3.

2. Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.

3. Dikecualikan dari ketentuan poin 2 diatas, adalah PKP Orang Pribadi yang :
  • Melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
  • Jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),

dapat menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.

4. Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik dengan media elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

5. PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada poin 2, 3, dan 4 diatas.

6. SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan Lampiran SPT Masa PPN 1111 dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111 tersebut.

7. Tata cara pembetulan SPT Masa PPN akibat adanya penggantian Faktur Pajak yang dilakukan setelah Masa Pajak April 2013 atas Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum Masa Pajak April 2013 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

8. Formulir 1111 AB dan Formulir 1111 B3 SPT Masa PPN 1111 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-44/PJ/2010 diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-11/PJ/2013.
  • Formulir 1111 AB berubah pada poin IIC, yaitu menjadi : Impor atau perolehan yang PM-nya Tidak Dikreditkan dan/atau Impor atau perolehan yang mendapat fasilitas.
  • Formulir 1111 B3 berubah pada bagian judul, yaitu menjadi : Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dikreditkan Atau Yang Mendapat Fasilitas.


9. Lampiran II PER-44/PJ/2010 diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PER-11/PJ/2013.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2013 mulai diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013.


About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

  1. Dalam penyampaian SPT PPN 1111-2013 terdapat perubahan nomer faktur pajak sesuai Per-24/PJ/2012, komentar balik ya ke blog saya myfamilylifestyle.blogspot.com

    ReplyDelete

 
Top