Menu

Unknown Unknown Author
Title: Tatacara Penyampaian SPT PPN 1111DM - 2013
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan monitoring kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khususnya bagi Pengusaha Ken...


Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan monitoring kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khususnya bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, maka dilakukan Perubahan atas PER-45/PJ/2010 dengan mengeluarkan PER-10/PJ/2013 Tertanggal 12 April 2013 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Perubahan terjadi pada hal-hal sebagai berikut :
1. SPT Masa PPN 1111 DM dapat berbentuk :
a. formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan:
  • Dalam media elektronik; atau
  • Melalui e-Filing.

2. Setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik, kecuali :

  • Melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
  • Jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),

Dapat menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.

3. Dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), maka bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-45/PJ/2010 tidak boleh diubah.

4. Dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan dalam bentuk data elektronik dengan media elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 DM tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

5. PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013.

Download PER-10/PJ/2013, klik DISINI

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top