Menu

Unknown Unknown Author
Title: PPh Pasal 21/26 - 2014
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam melaporka...


Untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26, maka Dirjen Pajak mengeluarkan PER-14/PJ/2013 tertanggal 18 April 2013 yang mulai diberlakukan tanggal 01 Januari 2014.

Dalam Peraturan ini ditegaskan bahwa :

1. SPT Masa Pasal 21/26 ditetapkan terdiri dari :
  • (Formulir 1721) : Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
  • (Formulir 1721-I) : Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT berkala dan/atau terhadap PNS, anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
  • (Formulir 1721-II) : Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26.
  • (Formulir 1721-III) : Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final).
  • (Formulir 1721-IV) : Daftar SSP dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan PPh Pasal 21/26.
  • (Formulir 1721-V) : Daftar Biaya.
2. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 terdiri dari :
  • (Formulir 1721-VI) : Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26
  • (Formulir 1721-VII) : Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final).
  • (Formulir 1721-A1) : Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala.
  • (Formulir 1721-A2) : Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi PNS atau Anggota TNI atau Anggota POLRI atau Pejabat Negara atau Pensiunannya.

3. SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat berbentuk :
  • Formulir kertas (hard copy); atau
  • e-SPT

4. SPT Masa PPh Pasal 21/26 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun e-SPT dapat digunakan oleh Pemotong yang :
  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT berkala dan/atau terhadap PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya TIDAK LEBIH DARI 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya TIDAK LEBIH DARI 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya TIDAK LEBIH DARI 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  • Melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya TIDAK LEBIH DARI 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.

5. SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk e-SPT Wajib digunakan oleh Pemotong yang :
  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT berkala dan/atau terhadap PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya LEBIH DARI 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya LEBIH DARI 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya LEBIH DARI 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  • Melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya LEBIH DARI 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.

6. Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya.

7. SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat disampaikan oleh Pemotong dengan cara :
  • Langsung ke KPP atau KP2KP;
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP;
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
  • e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

8. SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) TIDAK PERLU DILAMPIRI dengan :
  • Formulir 1721-I dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, THT/JHT berkala dan/atau terhadap PNS, anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya;
  • Formulir 1721-II dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan Pasal 26 dengan menggunakan Formulir 1721-VI;
  • Formulir 1721-III dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan menggunakan Formulir 1721-VII;
  • Formulir 1721-IV dalam hal tidak ada penyetoran dan pemindahbukuan PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan SSP dan Bukti Pbk;
  • Formulir 1721-V dalam hal Pemotong wajib menyampaikan SPT Tahunan;
  • Formulir 1721-VI;
  • Formulir 1721-VII;
  • Formulir 1721-A1;
  • Formulir 1721-A2;

9. SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk e-SPT harus disampaikan dengan disertai Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

10. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

  1. Trims infonya Pak Didik Pomadi, sangat membantu sekali.

    ReplyDelete

 
Top