Menu

Unknown Unknown Author
Title: Pajak Oleh-Oleh Dari Luar Negeri
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Kembali mengeluarkan peraturan yang mengatur pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka Impor Bara...

Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Kembali mengeluarkan peraturan yang mengatur pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman (Dilapangan dikenal dengan istilah Pajak Oleh-Oleh). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan nomor : 188/PMK.04/2010 yang mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.

Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain :
1. Terhadap Barang Pribadi Penumpang dengan nilai pabean paling banyak USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

2. Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada poin 1, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

3. Terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean, diberikan pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor.

4. Terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.

5. Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut pada saat kedatangan wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan CD (Customs Declaration) atau dapat dilakukan secara lisan.

Download Peraturan ini, klik DISINI
DUKUNG PAJAK KITA, klik DISINI


Artikel terkait :
- SPT PPh 21/26 Masa Desember
- PPN Jasa Angkutan Umum
- BPHTB Sebagai Pajak Daerah
- Bebas Fiskal Luar Negeri 2011
- Bendahara Wajib Memotong/Memungut Pajak
- SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)
- Petunjuk Umum WP Badan
- Petunjuk Umum WP OP
- Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Perlakuan Zakat Dalam Pajak
- Penegasan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
- PPh 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Dengan Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
- Tatacara Pelaporan PPN Membangun Sendiri
- Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan BPN
- Penelitian SSP Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan
- Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT
- Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23
- Batasan Pengusaha Kecil PPN

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top