Menu

Unknown Unknown Author
Title: SPT PPh 21/26 Masa Desember 2010
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Menjelang akhir tahun wajib pajak mulai disibukkan dengan persiapan laporan SPT Masa PPh 21/26 masa Desember, dimana untuk laporan masa Dese...

Menjelang akhir tahun wajib pajak mulai disibukkan dengan persiapan laporan SPT Masa PPh 21/26 masa Desember, dimana untuk laporan masa Desember adalah berbeda dengan laporan masa-masa sebelumnya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam laporan SPT Masa 21/26 bulan Desember :
1. Jumlah penghasilan bruto pada kolom (4) induk SPT Masa PPh 21/26 diisi total penghasilan bruto selama setahun (Januari s/d Desember) yang dibayar kepada pegawai.

2. Jumlah PPh 21/26 yang terutang pada kolom (5) induk SPT Masa PPh 21/26 diisi total PPh 21/26 yang terutang selama setahun (Januari s/d Desember)

3. Pada poin 21 induk SPT Masa PPh 21/26, diisi total PPh 21/26 yang telah disetor selama bulan Januari s/d November.

4. Besarnya PPh 21/26 yang terutang untuk masa Desember merupakan selisih dari total PPh 21/26 terutang setahun (Januari s/d Desember) dikurangi dengan jumlah PPh 21/26 yang telah disetor masa Januari s/d November.

Catatan :
1. Kelengkapan laporan SPT Masa PPh 21/26 bulan Desember terdiri dari : Induk SPT Masa PPh 21/26 (form 1721) dan lampiran 1721-I (yang merupakan rekap dari bukti potong 1721-A1)

2. Bukti potong 1721-A1 harus dibuat untuk diberikan kepada setiap pegawai tetap.

Tentang Formulir SPT Masa PPh 21 :
1. Form 1721, merupakan Induk SPT Masa PPh 21/26
2. Form 1721-I, merupakan daftar pemotongan PPh 21/26 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala (Disampaikan hanya pada masa Desember)
3. Form 1721-II, merupakan daftar perubahan pegawai tetap (Disampaikan jika ada mutasi pegawai tetap)
4. Form 1721-T, merupakan daftar pegawai tetap dan penerima pensiun berkala (Disampaikan pertama kali pemotong pajak menyampaikan SPT Masa PPh 21/26)
5. Form 1721-A1/A2, merupakan bukti potong pegawai tetap, dimana pemotong pajak tidak perlu melampirkan dalam SPT Masa PPh 21/26, tetapi wajib memberikan bukti potong ini kepada pegawai tetap.

Untuk kepentingan pembuatan bukti potong 1721-A1, kami menyediakan :

APLIKASI BUKTI POTONG 1721-A1-(G3.0) New 2010 – (Rp.75.000)


Program Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Generasi 3 ini mengakomodasi pembuatan sampai dengan 200 (dua ratus) bukti potong pegawai tetap dengan sistem database dan mengakomodasi perbedaan tarif bagi pegawai tetap yang ber-NPWP / tidak ber-NPWP. Wajib pajak hanya meng-entry data-data, maka secara otomatis akan masuk dalam formulir 1721-A1. Selanjutnya wajib pajak tinggal cetak (print), output Form 1721-A1 terbaru 2009. Dengan kata lain wajib pajak tinggal membubuhkan tandatangan dan cap. Program dilengkapi dengan aplikasi pembuatan lampiran 1721-I. Sesuai dengan ketentuan PTKP, Bea Jabatan dan Tarif pajak terbaru (UU No.36 tahun 2008, PER-31/PJ/2009, PER-32/PJ/2009 dan PER-38/PJ/2009).

Download Trial, klik DISINI
Cara pemesanan, klik DISINI


Artikel terkait :
- PPN Jasa Angkutan Umum
- BPHTB Sebagai Pajak Daerah
- Bebas Fiskal Luar Negeri 2011
- Bendahara Wajib Memotong/Memungut Pajak
- SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)
- Petunjuk Umum WP Badan
- Petunjuk Umum WP OP
- Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Perlakuan Zakat Dalam Pajak
- Penegasan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
- PPh 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top