Menu

Unknown Unknown Author
Title: SPT Tahunan 2010
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban SPT Tahunan untuk tahun pajak 2010 kembali Dirjen Pajak merubah format formulir SPT Tahunan yaitu deng...

Dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban SPT Tahunan untuk tahun pajak 2010 kembali Dirjen Pajak merubah format formulir SPT Tahunan yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Nomor : PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Badan Serta Petunjuk Pengisiannya.

Perubahan yang terjadi antara lain :
1. Dihilangkannya PPh Ps.25 Ayat (8)/Fiskal Luar Negeri, pada SPT Tahunan Badan.
2. Ada penambahan transkrip kutipan laporan keuangan yaitu lampiran 8A-7 dan 8A-8.
3. Perubahan kolom pada lampiran 1771-III, 1771-V, dan 1771-VI yaitu dipisahkannya kolom Nama, NPWP dan Alamat.
4. Perubahan pada lampiran 1771-IV bagian A no.2 dan no.13
5. Perubahan pada induk 1770 bagian D.18 dan G.c
6. Perubahan pada lampiran 1770-III bagian A no.2 dan no.13, serta bagian B no.5
7. Perubahan pada lampiran 1770S-I bagian B no.5
8. Perubahan pada lampiran 1770S-II bagian A no.2

Berdasarkan PER-34/PJ/2010 bentuk Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau penghasilan lain.

Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.

Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun, dan
b. tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
c. Lampiran Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 berupa 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.

Untuk mendownload peraturan ini, klik DISINI
DUKUNG PAJAK KITA, klik DISINI

INFORMASI :
Untuk mengakomodasi atas perubahan ini, PAJAK KITA telah menerbitkan APLIKASI SPT TAHUNAN (1771, 1770, 1770S, DAN 1770SS). Info pemesanan klik DISINI

(Bagi pelanggan lama diberi kesempatan untuk melakukan update Aplikasi SPT tahunan hanya dengan biaya Rp25.000,- per Aplikasi)


Artikel terkait :
- Pajak Oleh-Oleh Dari LN
- SPT PPh 21/26 Masa Desember
- PPN Jasa Angkutan Umum
- BPHTB Sebagai Pajak Daerah
- Bebas Fiskal Luar Negeri 2011
- Bendahara Wajib Memotong/Memungut Pajak
- SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)
- Petunjuk Umum WP Badan
- Petunjuk Umum WP OP
- Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Perlakuan Zakat Dalam Pajak
- Penegasan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
- PPh 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Dengan Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
- Tatacara Pelaporan PPN Membangun Sendiri

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top