Secara umum mulai tahun pajak 2009 SPT Tahunan Pajak Penghasilan ada 4 (empat) macam, yaitu :
1. SPT Tahunan PPh Badan (Form.1771)
2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memiliki Pekerjaan Bebas (Form.1770)
3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja (Form.1770-S)
4. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan penghasilan setahun tidak lebih dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) (Form.1770-SS)
Untuk menghindari terjadinya sanksi administrasi berupa bunga atau denda atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena kelalaian dalam melaksanakan kewajiban SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau karena tidak mengambil sendiri formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan, maka wajib pajak diharapkan lebih proaktif untuk memenuhi kewajiban pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan ini.
Artikel terkait :
- Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH
- Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi
- PPh Atas Dividen
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
Post a Comment Blogger Facebook