Menu

Unknown Unknown Author
Title: Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Menindaklanjuti beberapa pertanyaan tentang "Apakah ada perbedaan antara formulir laporan pajak tahun 2009 dengan formulir laporan paja...
Menindaklanjuti beberapa pertanyaan tentang "Apakah ada perbedaan antara formulir laporan pajak tahun 2009 dengan formulir laporan pajak tahun-tahun sebelumnya khususnya form 1771 ?"

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami akan mengulas perbedaan yang ada, dimana hal ini perlu diketahui oleh wajib pajak agar dapat mempersiapkan diri sedini mungkin dalam pelaporan pajak perusahaan, karena dengan persiapan pelaporan pajak secara dini memungkinkan perusahaan untuk menghemat pengeluaran pajaknya melalui mekanisme Tax Planning yang legal.

Sebelumnya jika anda belum mempunyai form 1771 terbaru 2009, silahkan
download form 1771 (format excel) DISINI.

Perbedaan Formulir SPT Tahunan PPh Badan (1771) Tahun 2009 dengan formulir tahun-tahun sebelumnya, antara lain:

1. Ada
3 (tiga) alternatif Tarif pajak yang musti disesuaikan dengan kondisi perusahaan yang bersangkutan, yaitu :

a. Jika peredaran bruto setahun lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau PT tidak listing di BEJ atau PT listing di BEJ tapi tidak memenuhi syarat PP 81 Tahun 2007 dan PMK Nomor 238/PMK.03/2008, maka tarifnya 28% pada tahun 2009 dan 25% pada tahun 2010.

b. Jika PT Listing di BEJ dan memenuhi syarat PP 81 Tahun 2007 dan PMK Nomor 238/PMK.03/2008, maka tarifnya dapat pengurangan 5%. Jadi tahun 2009 tarifnya 23% dan tahun 2010 tarifnya 20%.

c. Jika peredaran bruto setahun kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), maka tarifnya sesuai dengan Pasal 31.e. yaitu ada bagian penghasilan kena pajak yang dapat pengurangan tarif 50%. Artinya ada bagian penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif 14% untuk tahun 2009 dan 12,5% untuk tahun 2010.

2. Adanya keharusan mengisi transkip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan (yaitu elemen Neraca, Laba Rugi dan elemen transaksi yang mempunyai hubungan istimewa) yang disesuaikan bidang usahanya, yaitu form 8A-1 sampai 8A-6, terdiri dari jenis usaha Manufaktur, Dagang, Bank Konvensional, Bank Syariah, Perusahaan Asuransi, atau Non-Kualifikasi (bagi selain industri yang telah ditentukan formnya).

3. Adanya form baru yaitu form pernyataan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih detail, yang terdiri dari empat macam, yaitu form 3A, 3A-1, 3A-2, 3B. Diisi oleh WP yang mempunyai transaksi hubungan istimewa.

Contoh penghitungan dan cara penerapan tarif (Pasal 31E) klik DISINI.

Artikel terkait :
- Penyampaian SPT Tahunan 2009
- Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH
- Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi
- PPh Atas Dividen
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top