Menu

Unknown Unknown Author
Title: Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Menteri Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan Nomor 154/PMK.03/2009 tertanggal 30 September 2009 sebagai pengganti Peraturan Nomor 246/...
Menteri Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan Nomor 154/PMK.03/2009 tertanggal 30 September 2009 sebagai pengganti Peraturan Nomor 246/PMK.03/2008 yaitu tentang Beasiswa yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan yang berlaku surut sejak 1 Januari 2009.

Berubahan ini terjadi pada penambahan ketentuan pasal 1 yang menyebutkan :
1. Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh warga Negara Indonesia dari wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan non formal yang dilaksanakan di dalam negeri dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.

2.
Pendidikan formal yang dimaksud adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.

3.
Pendidikan non formal adalah : jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

4. Ketentuan ini
tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan : pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa.


Artikel terkait :
- Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi
- PPh Atas Dividen
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top