Menu

Unknown Unknown Author
Title: Perubahan-Perubahan Pada Faktur Pajak 2013
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012 yang mulai diberlakukan per 01 April 2013. Terdapat perubahan-perubahan yang si...


Dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012 yang mulai diberlakukan per 01 April 2013. Terdapat perubahan-perubahan yang signifikan yang merubah ketentuan PER-13/PJ/2010, tentang mekanisme penerbitan Faktur Pajak.

Perubahan-perubahan tersebut antara lain :

1. Kode Aktivasi dan Password
Ketentuan lama : tidak ada.
Ketentuan baru : ada.

2. Otorisasi Pemberian No Seri Faktur Pajak
Ketentuan lama : ditentukan sendiri oleh PKP secara berurutan.
Ketentuan baru : diberikan oleh DJP dengan mekanisme yang ditentukan, dimana jika No Faktur Pajak sudah habis maka harus melakukan permohonan secara berkesinambungan.

3. Kode cabang dalam penomoran Faktur Pajak
Ketentuan lama : ada.
Ketentuan baru : tidak ada.

4. Nomor urut Faktur Pajak Pengganti
Ketentuan lama : nomor urut terakhir yang belum digunakan.
Ketentuan baru : sama dengan nomor urut Faktur Pajak yang diganti.

5. Identitas PKP & Jenis Barang/Jasa
Ketentuan lama : tidak ditegaskan.
Ketentuan baru : penegasan alamat PKP dan jenis barang/jasa harus diisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

6. Tanda tangan Faktur Pajak
Ketentuan lama : cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.
Ketentuan baru : cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.

7. Penunjukan yang bertandatangan Faktur Pajak
Ketentuan lama : tidak disyaratkan melampirkan fotokopi kartu identitas.
Ketentuan baru : wajib menyampaikan surat penunjukan penandatangan Faktur Pajak dengan melampirkan fotokopi identitas yang sah dilegalisir oleh pejabat berwenang.




8. Istilah Faktur Pajak Cacat
Ketentuan lama : menggunakan istilah “Faktur Pajak Cacat”.
Ketentuan baru : menggunakan istilah “Faktur Pajak Tidak Lengkap”.

9. Penggunaan Kode Transaksi 02 dan 03
Ketentuan lama : terjadi multi tafsir untuk transaksi yang harus dipungut oleh pemungut dengan mekanisme normal.
Ketentuan baru : mempertegas peruntukan Kode Transaksi, yaitu 02 (Bendahara Pemerintah) dan 03 (BUMN dan KPS) digunakan untuk penyerahan yang PPN nya dipungut oleh pemungut PPN.

10. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti
Ketentuan lama : menggunakan nomor seri baru dan dilaporkan di 2 (dua) masa pajak SPT, yaitu dimasa faktur pajak diganti dan dimasa pembuatan faktur pajak pengganti.
Ketentuan baru : menggunakan nomor seri yang sama dan hanya dilaporkan dimasa SPT yang faktur pajaknya diganti.

11. Pengkreditan Faktur Pajak
Ketentuan lama : kesalahan pengisian faktur pajak (nomor tidak urut, kode cabang dan penandatangan belum diberitahukan ke KPP), PKP pembeli tetap dapat mengkreditkan.
Ketentuan baru : faktur pajak yang tidak diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya dan yang tidak mengikuti tata cara sebagaimana ditetapkan dalam PER-24/PJ/2012 tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli.

12. Jumlah Digit Nomor Seri Faktur Pajak
Ketentuan lama : 8 digit ditentukan oleh PKP sendiri.
Ketentuan baru : 13 digit ditentukan oleh sistem DJP, dan kode cabang dihapus.


Kelebihan PER 24/PJ/2012 :
PKP akan lebih transparan dalam penerbitan nomor seri faktur pajak, dan faktur pajak fiktif pun bisa terhindar.

Kekurangan PER 24/PJ/2012 :
Waktu yang tidak efisien, dimana harus selalu ke KPP dengan adanya permintaan nomor seri faktur pajak yang habis.

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top