Menu

Unknown Unknown Author
Title: TEKNIS PEMOTONGAN PPh 21/26 - 2013 (Bagian 1)
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Sehubungan adanya penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai 1 Januari 2013 (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. ...

Sehubungan adanya penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai 1 Januari 2013 (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.162/PMK.011/2012 dan Peraturan Menteri Keuangan No.206/PMK.011/2012), maka Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan baru yaitu PER-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 dan/atau PPh 26.

Pengertian umum dalam pemotongan PPh 21/26
  1. PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
  2. PPh Pasal 26, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri. 
  3. Pemotong PPh Pasal 21/26 adalah WP OP atau WP badan, termasuk BUT, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. 
  4. Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur. 
  5. Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. 
  6. Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan jasa yang dilakukan. 
  7. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik, termasuk uang lembur. 
  8. Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan adalah Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Pemotong PPh 21/26
  1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk cabang, perwakilan atau unit, dalam hal yang melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. 
  2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah daerah/pusat, termasuk institusi TNI/POLRI, lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar RI di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. 
  3. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua. 
  4. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional/internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah/penghargaan dalam bentuk apapun kepada WP OP berkenaan dengan suatu kegiatan.
Bukan Pemotong PPh 21/26
  1. Kantor perwakilan negara asing; 
  2. Organisasi-organisasi internasional yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; 
  3. Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh 21/26
  1. Pegawai 
  2. Penerima uang pesangon, pension/manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya. 
  3. Bukan Pegawai yang meliputi : 
  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris) 
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat pelukis, dan seniman lainnya. 
  • Olahragawan. 
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator 
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah. 
  • Pemberi jasa dalam segala bidang (teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, sosial dan kepanitiaan). 
  • Agen iklan. 
  • Pengawas atau pengelola proyek. 
  • Pembawa pesanan/menemukan langganan/perantara. 
  • Petugas penjaja barang dagangan. 
  • Petugas dinas luar asuransi. 
  • Distributor perusahaan multilevel marketing/direct selling.
   4. Anggota dewan komisaris / dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap          pada perusahaan yang sama.
    5. Mantan pegawai.
    6. Peserta kegiatan :
  • Peserta perlombaan (olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya) 
  • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja. 
  • Peserta/anggota dalam suatu kepanitiaan. 
  • Peserta pendidikan dan pelatihan; dll
Penerima Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh 21/26
  1. Pejabat perwakilan diplomatic / konsulat atau pejabat lain dari negara asing, serta orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat Bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima / memperoleh penghasilan lain di luar jabatan / pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. 
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat Bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh 21
  1. Pembayaran manfaat / santunan asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi beasiswa.
  2. Penerimaan dalam bentuk natura / kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah. 
  3. Iuran yang dibayar oleh pemberi kerja, yang meliputi : iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan iuran THT / iuran JHT kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja.
  4. Zakat yang diterima oleh OP yang berhak dari badan / lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh OP yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. 
  5. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I UU PPH.

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top