Menu

Unknown Unknown Author
Title: PTKP Pegawai Harian dan Mingguan Tahun 2013
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka per...
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap besarnya bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 206/PMK.011/2012 tertanggal 17 Desember 2012 sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 254/PMK.03/2008.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur hal-hal sbb :
1. Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya, sampai dengan jumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.

2. Ketentuan tersebut poin 1 tidak berlaku dalam hal:
a. Penghasilan bruto kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp.2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah); atau
b. Penghasilan dibayar secara bulanan.

3. Ketentuan poin 1 dan poin 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

4. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

 
GET "PAJAK KITA" FOR MOBILE :  
 


 













Artikel terkait : 
- Perubahan Mendasar Penerbitan Faktur Pajak 2013
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri-2012
- Penegasan Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- PTKP 2013 - Penegasan BUMN Sebagai Pemungut PPN
- Peranan Pajak Memajukan Pendidikan
- BUMN Sebagai Pemungut PPN
- PPh Pasal 21 Atas THR - 2012
- Kriteria Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- Badan Zakat Yang Disahkan Pemerintah
- Kewajiban Pajak Koperasi
- Bentuk Usaha Tetap
- Perlakuan PPN Atas Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko
- DPP Atas Penjualan Motor
- Form Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Penyampaian SPT 1770s & 1770ss Secara e-Filing
- PPN & PPnBM Atas Impor BKP
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top