Menu

Unknown Unknown Author
Title: Sensus Pajak Nasional
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, Dirjen Pajak akan menyelenggarakan Sensus Pajak Nasional (SPN)....

Dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, Dirjen Pajak akan menyelenggarakan Sensus Pajak Nasional (SPN). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 149/PMK.03/2011 tertanggal 12 September 2011 yang mulai berlaku saat diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

Sensus Pajak Nasional merupakan kegiatan mengumpulkan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) diseluruh wilayah Indonesia.

Tujuan dilakukan sensus pajak adalah untuk memperluas basis pajak dengan meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan penerimaan SPT Tahunan PPh, Pemutahiran data wajib pajak dan pencairan tunggakan pajak.

Dimana sasaran Sensus Pajak Nasional adalah orang pribadi dan badan yang dilokasi sentra bisnis, high house building dan pemukiman.

Tahapan Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional :
1. Tim penyisiran berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional melakukan koordinasi lapangan dengan pihak ketiga (Pemerintah Daerah, Ketua RW, Ketua RT, Pengelola/Manajemen Perumahan/Apartemen, Perhimpunan dan Tokoh Masyarakat)

2. Tim penyisiran dengan didampingi petugas yang berasal dari lingkungan lokasi sensus untuk menyampaikan Formulir Isian Sensus (FIS) kepada responden.

3. Tim penyisiran wajib menunjukkan surat tugas dan identitas petugas sensus dan memberikan penjelasan kepada responden terkait dengan Sensus Pajak Nasional.

4. Meminta responden untuk mengisi dan/atau menandatangani Formulir Isian Sensus (FIS).

Hal-hal yang ditanyakan dalam pelaksanaan Sensus Pajak Nasional antara lain :
Untuk objek sensus orang pribadi dapat meliputi : status, jumlah tanggunggan, sumber penghasilan/jumlahnya, tenaga kerja dan identitas objek pajak.

Untuk objek sensus badan dapat meliputi : identitas badan, penanggung jawab, kepemilikan badan, tenaga kerja, kedudukan badan dan identitas objek pajak.

Dalam pelaksanaan Sensus Pajak Nasional responden diwajibkan memberikan keterangan sebenarnya kepada petugas.




Artikel terkait :
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Penghitungan PPh 21 Atas THR
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak
- Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran-2011

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top