Menu

Unknown Unknown Author
Title: Pengaduan Layanan Perpajakan
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dalam rangka memenuhi kewajiban penyelenggara pelayanan publik yaitu penyediaan sarana pengaduan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan ...

Dalam rangka memenuhi kewajiban penyelenggara pelayanan publik yaitu penyediaan sarana pengaduan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Nomor : PER- 26/PJ/2011 tertanggal 26 Agustus 2011 tentang Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan. 

Pengaduan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa atau pihak-pihak yang mengetahui dan melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat melakukan Pengaduan ke Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk menerima pengaduan meliputi : 
a. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; 
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 
c. Kantor Pelayanan Pajak 

Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan sebagai berikut : 
- Telepon : 500200 
- Faksimili : (021) 5251245 
- Email : pengaduan@pajak.go.id 
- Surat/secara langsung : Penerima Pengaduan 

Ketentuan Proses Pengaduan : 
1. Pengaduan yang disampaikan paling sedikit memuat : 
a. Identitas pelapor; 
b. Nomor telepon pelapor; 
c. Identitas terlapor; 
d. Uraian pengaduan; 
e. Bukti pendukung bila diperlukan 

2. Pengaduan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelayanan perpajakan diberikan. 

3. Penerima pengaduan melakukan konfirmasi atas pengaduan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi pengaduan. 

4. Dalam hal persyaratan pengaduan tidak lengkap, pelapor melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima pemberitahuan dari petugas penerima pengaduan. 

5. Penyelenggara pelayanan wajib menindaklanjuti pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan diterima lengkap. 

6. Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada poin 5 wajib disampaikan kepada pihak pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diselesaikan. 

Untuk mengunduh Peraturan ini, silahkan klik DISINI





Artikel terkait : 
- Bendahara Mahir Pajak
- Penghitungan PPh 21 Atas THR 
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah 
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan 
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak
- Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran-2011
- PPN 1111 vs 1111 DM
- Aplikasi SPT Masa PPN 1111

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

  1. permisi admin, sy mau nanya bagaimana cara buat laporan pajak masukan pd efaktur..trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. @halim : mungkin yang dimaksud menginput pajak masukan yang diperoleh dari lawan transaksi. Setelah login pada efaktur, pilih menu Faktur --> pajak masukan --> administrasi faktur --> Rekam faktur --> upload faktur

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat
      Salam

      Delete

 
Top