Menu

Unknown Unknown Author
Title: Perlakuan Pajak Atas Iklan
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dalam menjalankan kegiatan usaha tidak sedikit perusahaan berusaha memperkenalkan produknya melalui media Iklan, baik iklan di koran, televi...

Dalam menjalankan kegiatan usaha tidak sedikit perusahaan berusaha memperkenalkan produknya melalui media Iklan, baik iklan di koran, televisi, internet, radio ataupun media lainnya. 

Atas hal tersebut diatas banyak muncul pertanyaan sehubungan dengan aspek perpajakan apa saja yang terkait dengan kegiatan periklanan tersebut. Untuk itu dalam kesempatan ini kami sampaikan garis besar aspek pajak dari kegiatan periklanan adalah sebagai berikut :

1. PPN
Periklanan adalah jenis jasa yang tidak termasuk dalam negative list (jenis jasa yang tidak dikenai PPN). Dengan demikian jasa periklanan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa periklanan adalah sebagaimana Dasar Pengenaan Pajak yang berlaku pada umumnya, yaitu nilai penggantian.

Untuk Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di media masa sepanjang Iklan Layanan Masyarakat tersebut dibiayai sendiri oleh pihak media masa atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat Iklan Layanan Masyarakat dimaksud sehingga pihak media massa yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan Iklan Layanan Masyarakat, tidak terutang PPN.

2. PPh Pasal 23
Jasa periklanan dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi sehingga jasa periklanan merupakan obyek PPh Pasal 23, seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008.

Tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa periklanan adalah sebesar 2% dari nilai bruto yang dibayarkan ( tidak termasuk PPN), dan akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP

Artikel terkait :
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak
- Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran-2011
- PPN 1111 vs 1111 DM
- Aplikasi SPT Masa PPN 1111
- SPT Tahunan 2010
- Pajak Oleh-Oleh Dari LN
- SPT PPh 21/26 Masa Desember
- PPN Jasa Angkutan Umum
- BPHTB Sebagai Pajak Daerah
- Bebas Fiskal Luar Negeri 2011
- Bendahara Wajib Memotong/Memungut Pajak
- SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)
- Petunjuk Umum WP Badan
- Petunjuk Umum WP OP
- Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Perlakuan Zakat Dalam Pajak
- Penegasan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
- PPh 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

  1. Terima-kasih atas infonya Pak, saya mau tanya..untuk pemasangan iklan dikoran dibutuhkan NPWP pemilik jasa atau NPWP pembuat berita?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Agar terhidar dari kenaikan 100% dari tarif umum, maka penyedia jasa harus mempunyai npwp.

      Dalam hal ini pengguna jasa dapat memotong pph23 jika sudah mempunyai npwp.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete
    2. Pak mau tanya juga. kalo pemasangan iklan layanan masyarakat kementerian/lembaga pemerintah di Majalah dan Koran apakah bisa bebas PPN ?? terima kasih

      Delete
    3. Untuk Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di media masa sepanjang Iklan Layanan Masyarakat tersebut dibiayai sendiri oleh pihak media masa atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat Iklan Layanan Masyarakat dimaksud sehingga pihak media massa yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan Iklan Layanan Masyarakat, tidak terutang PPN.

      Delete
  2. Dear Pak Didik.
    Ada yang ingin saya tanyakan, saya berharap mendapatkan jawaban dari pertanyaan saya ini.
    Saya sedang memulai bisnis majalah iklan di kota saya. Majalah saya adalah majalah iklan yang terbit 1 bulan sekali dan dibagikan gratis kepada konsumen.
    Apakah saya bisa menghubungi bapak untuk menanyakan perihal pajak, jujur saya masih bingung mengenai pajak nya pak. Saya sangat berharap bapak dapat membantu saya.
    Jika bapak berkenan. Apakah saya bisa mendapatkan nomor telp bapak untuk saya dapat berbicara dengan bapak?
    Jika iya...bapak bisa menginformasikan ke alamat email saya di endi.dwinata@jpsukses.co.id
    Terima kasih

    ReplyDelete
  3. Dear Pak Didik.
    Ada yang ingin saya tanyakan, saya berharap mendapatkan jawaban dari pertanyaan saya ini.
    Saya sedang memulai bisnis majalah iklan di kota saya. Majalah saya adalah majalah iklan yang terbit 1 bulan sekali dan dibagikan gratis kepada konsumen.
    Apakah saya bisa menghubungi bapak untuk menanyakan perihal pajak, jujur saya masih bingung mengenai pajak nya pak. Saya sangat berharap bapak dapat membantu saya.
    Jika bapak berkenan. Apakah saya bisa mendapatkan nomor telp bapak untuk saya dapat berbicara dengan bapak?
    Jika iya...bapak bisa menginformasikan ke alamat email saya di endi.dwinata@jpsukses.co.id
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Endi Dwinata : saya sudah email, silahkan dicek.

      Delete
  4. Mohon info: Bagaimana hitung-hitungan dan besaran pajak. Mana yang kena PPN mana yang hanya kena PPh untuk dua jenis kasus berikut ;1. Perusahaan saya menjual koran sebanyak 1000 eks dengan nilai jual @5000/eks total Rp 5.000.000. 2. Perusahaan saya menyediakan/menjual iklan Rp 10.0000.0000.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Secara garis besar kewajiban memungut PPN adalah bagi mereka yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dan PPh dikenakan atas semua penghasilan yang diterima, baik usaha dagang maupun usaha jasa.

      Untuk mekanisme penghitungan silahkan konsultasi via email : dp_pajak1@yahoo.co.id (disini tidak memungkinkan untuk menjelaskan teknis penghitungan)

      Delete
  5. Selamat pagi pak, saya mau bertanya perihal iklan, jadi begini, saya adalah mahasiswa yg ingin menerbitkan majalah free download bersama teman", bisa dibilang majalah ini adalah bagian dari praktek karena jurusan kami adalah desainer grafis, nah, kalau saya memasukkan iklan di majalah tersebut apakah tetap harus bayar pajak pak, mengingat itu hanyalah majalah praktek yg rencananya terbit 1bulan sekali dan free download untuk semua orang... saya harap mendapatkan jawaban terbaik dari bapak, terimakasih banyak dan mohon maaf...

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Syam Panji : Jika iklan yang ditampilkan dalam majalah tsb anda mendapatakan pembayaran dari pemasang iklan, maka atas transaksi ini terutang pajak. Namun jika iklan tsb merupakan iklan layanan masyarakat dimana anda tidak mendapatkan pembayaran atas iklan tsb, maka bukan objek pajak.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete
  6. Selamat pagi pak didik. Saya mau bertanya mengenai pajak belanja jasa publikasi untuk iklan atau berita di media massa dan radio berapa persen ya pak ? Bagaimana hitungannya pak ? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Atas transaksi jasa (belanja jasa), pembeli jasa wajib memotong PPh pasal 23 dengan tarif 2% dari DPP (dasar pengenaaan pajak).

      Yang dimaksud DPP adalah nilai transaksi tidak termasuk PPN didalamnya.

      Sebagai contoh :
      - Jasa Iklan = 2jt
      - PPN 10% = 200rb
      Total belanja jasa iklan = 2jt + 200rb = 2.200.000

      PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh pembeli jasa = 2jt x 2% = 40.000,-

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete
  7. Ass.. mas saya mau tanya.. mengenai pajak iklan.. brapa persen ya yg dipungutnya.. contoh kasus nominal 2 juta atas jasa iklan.. mohon bantuannya..m

    ReplyDelete
    Replies
    1. Walaikumsalam mas Asep,
      Atas transaksi jasa (belanja jasa), pembeli jasa wajib memotong PPh pasal 23 dengan tarif 2% dari DPP (dasar pengenaaan pajak).

      Yang dimaksud DPP adalah nilai transaksi tidak termasuk PPN didalamnya.

      Sebagai contoh :
      - Jasa Iklan = 2jt
      - PPN 10% = 200rb
      Total belanja jasa iklan = 2jt + 200rb = 2.200.000

      PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh pembeli jasa = 2jt x 2% = 40.000,-

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete

 
Top