Menu

Unknown Unknown Author
Title: Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
1. Contoh Pembatalan Faktur Pajak a. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan...

1. Contoh Pembatalan Faktur Pajak

a. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp100.000.000,-

b. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,-

c. Pada tanggal 25 Februari 2011 PT.B (PKP Pembeli) membatalkan pembelian, sehingga PT.A (PKP Penjual) harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.

d. Sebagai konsekuensi dari pembatalan tersebut, maka :

1) PT. A (PKP Penjual) melakukan hal sebagai berikut :
a) Dalam hal PT.A (PKP Penjual) belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011, maka PT.A (PKP Penjual) harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).

b) Dalam hal PT.A (PKP Penjual) telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 sebagai Faktur Pajak Keluaran dengan nilai DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,- maka PT.A (PKP Penjual) harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dengan cara melaporkan Faktur Pajak tersebut pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).

2) PT. B (PKP Pembeli) melakukan hal sebagai berikut :
Dalam hal PT.B (PKP Pembeli) telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan dengan nilai DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,- maka PT.B (PKP Pembeli) harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara melaporkan Faktur Pajak tersebut pada formulir 1111 B2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).


2. Contoh Penggantian Faktur Pajak

a. Pada tanggal 28 Februari 2011 PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp280.000.000,-

b. Pada tanggal 28 Februari 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri 010.000-11.00000050, DPP sebesar Rp280.000.000,- dan PPN sebesar Rp28.000.000,-

c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan oleh PT.A (PKP Penjual) pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011.

d. Pada tanggal 11 Juli 2011 diketahui bahwa harga jual sebenarnya adalah sebesar Rp230.000.000,-

e. Atas kesalahan tersebut, pada tanggal 15 Juli 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan Kode dan Nomor Seri 011.000-11.00000147, DPP sebesar Rp230.000.000,-. dan PPN sebesar Rp23.000.000,-

f. Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka:

1) PT. A (PKP Penjual) melakukan dua hal sebagai berikut :
a) Melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 untuk melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada formulir 1111 A2 dengan cara sebagai berikut :

- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000147);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 230.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 23.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000050).

Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Februari 2011; dan

b) Melaporkan Faktur Pajak Pengganti dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2011 pada formulir 1111 A2 dengan cara sebagai berikut :

- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000147);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 0 (nol);
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000050).

2) PT. B (PKP Pembeli) melakukan hal sebagai berikut :
Harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan sebagai Faktur Pajak Masukan, dengan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada formulir 1111 B2 dengan cara sebagai berikut :

- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000147);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 230.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 23.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000050).

Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.


3. Contoh Penggantian Faktur Pajak Pada Masa Yang Sama

a. Pada tanggal 6 September 2011 PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp500.000.000,-

b. Pada tanggal 6 September 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri 010.000-11.00000210, DPP sebesar Rp500.000.000,- dan PPN sebesar Rp50.000.000,-

c. Pada tanggal 29 September 2011 diketahui bahwa harga jual sebenarnya adalah sebesar Rp550.000.000,-

d. Atas kesalahan tersebut PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 29 September 2011 dengan Kode dan Nomor Seri 011.000-11.00000225, DPP sebesar Rp550.000.000,- dan PPN sebesar Rp55.000.000,-

e. Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka :

1) PT. A (PKP Penjual) melakukan hal sebagai berikut :
Melaporkan kedua Faktur Pajak tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dengan cara :
a) Untuk Faktur Pajak yang diganti :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak yang diganti (06-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 0 (nol),

b) Untuk Faktur Pajak Pengganti :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210).

2) PT. B (PKP Pembeli) melakukan hal sebagai berikut :
a) Dalam hal Faktur Pajak yang diganti belum pernah dilaporkan, maka PT.B (PKP Pembeli) cukup melaporkan Faktur Pajak Pengganti pada formulir 1111 B2 dengan cara:
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210).

b) Dalam hal Faktur Pajak yang diganti telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dan Faktur Pajak Pengganti diterima oleh PT.B (PKP Pembeli) setelah SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dilaporkan, maka PT.B (PKP Pembeli) harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dengan melaporkan Faktur Pajak Pengganti pada formulir 1111 B2 dengan cara :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210).

Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.


4. Contoh BKP Yang Diretur

a. Pada tanggal 10 Juni 2011 PT.B (PKP Pembeli) melakukan pengembalian BKP atas pembelian dari PT.A (PKP Penjual) dengan nilai BKP yang dikembalikan sebesar Rp15.000.000,-

b. Pada tanggal 10 Juni 2011 PT.B (PKP Pembeli) menerbitkan Nota Retur atas pengembalian BKP tersebut.

c. Nota Retur yang dibuat oleh PT.B (PKP Pembeli) diterima oleh PT.A (PKP Penjual) pada tanggal 12 Juni 2011.

d. Tata cara pelaporan Nota Retur tersebut bagi PT.B (PKP Pembeli) dan PT.A (PKP Penjual) adalah sebagai berikut :

1) PT.B (PKP Pembeli) melaporkan Nota Retur tersebut pada formulir 1111 B2 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 dengan cara :

- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan nomor Nota Retur;
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Nota Retur (10-06-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 15.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 1.500.000,- Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang;
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas perolehan BKP yang dikembalikan.

2) PT.A (PKP Penjual) melaporkan Nota Retur pada formulir 1111 A2 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 dengan cara :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan nomor Nota Retur;
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Nota Retur (10-06-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 15.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 1.500.000,- Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang;
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan BKP yang dikembalikan.

Artikel terkait :
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak
- Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran-2011
- PPN 1111 vs 1111 DM
- Aplikasi SPT Masa PPN 1111
- SPT Tahunan 2010
- Pajak Oleh-Oleh Dari LN
- SPT PPh 21/26 Masa Desember
- PPN Jasa Angkutan Umum
- BPHTB Sebagai Pajak Daerah
- Bebas Fiskal Luar Negeri 2011
- Bendahara Wajib Memotong/Memungut Pajak
- SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

  1. Pak Pomadi, bagaimana dengan cara ini untuk memasukkan Faktur pajak Pengganti pada ESPT PPN 1111 secara manual. Bagi penerbit Faktur Pajak, membuat SPT Pembetulan Februari , buka Menu Input Data > Pajak Keluaran > pilih nomor Faktur yg mau diganti. 010.000-11.00000210 > Ubah
    Dokumen Transaksi, diganti : 1 - Faktur Pajak menjadi 5-Faktur Pajak Pengganti
    Nomor Dokumen , diganti 010.000-11.00000210 menjadi 011.000-11.00000225
    No Seri yg diganti , isikan : 010.000-11.00000210
    tanggal dokumen : 29 / 9 /2011
    DPP = 550.000 , PPN = 55.000

    ReplyDelete
  2. @Aji Bayu : Langkah awal setelah login, masuk ke setting SPT, lalu pilih pembetulan ke... setelah itu anda bisa melakukan penggantian faktur pajak yg telah anda input pada SPT normal.

    ReplyDelete
  3. Pak Pomadi, mohon izin bertanya. Saya ada kesalahan melakukan input pada pajak yang sudah dilaporkan.
    Pada saat input pajak keluaran April 2013 untuk lawan transaksi CV Cahaya Prima (NPWP: 02.004.796.5-036.000, tgl dokumen 24 April 2013) nomor faktur yang saya input adalah 010.900.-13.92303032 padahal seharusnya nomor faktur yang benar adalah 010.900.-13.92303023, sehingga menyebabkan akan adanya nomor ganda untuk input data pajak keluaran bulan Mei 2013.
    Kesalahan ini baru saya sadari saat saya akan menginput data pajak keluaran bulan Mei 2013 untuk lawan transaksi PT Dian Rakyat (NPWP: 01.305.778.0-007.000, tgl dokumen 20 Mei 2013)dgn nomor faktur 010.900.-13.92303032 (sama dgn nomor faktur bulan April yang sudah dilaporkan). Sehingga timbul notifikasi bahwa nomor faktur sudah dipergunakan pada bulan April

    ReplyDelete
  4. @Ribka Renaldi : Atas kasus tsb, anda dapat melakukan pembetulan SPT PPN Masa April dengan merubahan no seri faktur pajak dari 92303032 menjadi 92303023. Atau bisa juga no seri 92303023 anda gunakan untuk transaksi bulan Mei 2013 kepada PT Dian Rakyat (Sesuai peraturan terbaru PER-24 penggunaan nomor seri faktur pajak tidak harus urut). Demikian penjelasan saya semoga dapat membantu.

    ReplyDelete
  5. Apakah tidak masalah? Karena espt bulan april sudah dilaporkan ke kantor pajak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hal tersebut tidak masalah, karena apa yg saya sampaikan didasarkan peraturan yang ada.

      Delete
  6. Pak Pomadi maaf saya ingin bertanya, saya ada kesalahan input faktur pajak bln april 2013 yang nilainya beda dengan invoice, contoh : di invoice nilai PPNnya sebesar Rp. 1.092.500 tapi di faktur pajak Rp. 1.098.125,- dan telah saya laporkan ke ktr pajak, saya tahunya setelah pihak lawan transaksi beritahu, dan pihak lawan transaksi saya pun sudah lapor sebesar Rp. 1.098.125, namun yang semestinya dilaporkan adalah Rp. 1.092.500,- saya mohon bantuannya pak apa yang harus saya lakukan dan juga lawan transaksi saya, kalau tidak invoice tersebut blm akan dibayarkan, tapi pihak lawan transaksi saya menyarankan untuk dibuatkan "Nota Pembatalan" tapi saya masih ragu, mohon bantuannya pak Pomadi, terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Billy : Atas kasus anda, yg harus dilakukan adalah seperti pada contoh nomor 2 artikel tersebut diatas. Namun perlu diingat untuk penerbitan faktur pajak pengganti harus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2012. Demikian penjelasan saya, semoga membantu.

      Delete
  7. Pak Pomadi,
    saya sudah sudah menerbitkan faktur pajak untuk PT.A bln Mei 2013.
    namun PT. A meminta untuk mengganti faktur pajak tersebut ke bulan Juni 2013. bagaimana dengan nomor seri nya,apakah tetap menggunakan nomor seri yang lama? dan bagaimana dengan pelaporan SPT nya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. @anastasia : Atas kasus anda hal ini sesuai PER 24.PJ.2012 harus melakukan pembatalan faktur pajak mei yg dimaksud, yaitu dengan cara sbb :
      1.Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi.
      2.Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
      3.PKP Penjual harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP.
      4.Dalam hal sdh melaporkan Faktur Pajak tsb dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

      Selanjutnya utk menerbitkan faktur pajak juni dilakukan seperti biasa dengan no faktur baru.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete
  8. Pak Pomadi,

    Mohon bantuannya bagaimana cara melaporkan ppn dengan menggunakan espt ppn1111 v 1.3 apabila lawan transaksi tidak memiliki npwp? karena pada aplikasi espt harus memasukkan npwp lawan transaksi.

    Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Ikha_egist : saat memasukkan npwp diinput angka 000000000000000, untuk diketahui saat ini eSPT PPN 1111 sudah ada update versi 1.5

      Delete
  9. assalamualaikum pak pomadi,,

    saya kesulitan untuk membuat pembetulan faktur pajak dikarenakan salah npwp. tapi ssp sudah dibayarkan dengan memakai nama lama berbentuk cv. kemudian saya pindah bukukan ssp ke nama baru yang berbentuk pt. teknis nya apakah harus membuat f.p batal dulu untuk no yang lama kemudian membuat f.p pengganti dengan no yang sama hanya memakai no 031. karena sebagai pemungut. saya sudah mencoba menginput di ESPT namun keluar notif bahwa no dokumen yang diganti tidak terdaftar. oh y pak untuk membuat f.p pengganti dan melaporkannya apakah harus disertai pula dengan induk dan f. p. nya matursuwun

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Okty : Atas kasus anda sesuai PER-24/PJ/2012 dapat sy jelaskan bahwa dg adanya kesalahan dalam faktur pajak, maka harus menerbitkan faktur pajak pengganti, teknisnya sbb :
      1. Faktur Pajak Pengganti, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, salah tersebut.
      2. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti, namun kode transaksi diganti angka 1 (misalnya 030, mk menjadi 031). Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
      3. Pada Faktur Pajak Pengganti, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
      4. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
      5. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
      6. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada SPT Masa PPN harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat. Salam

      Delete
    2. Lalu bagaimana langkah-langkah di Aplikasi E Fakturnya pak? Karena saat ini saya sedang mengalami masalah serupa. Terimakasih.

      Delete
    3. @Dila : Atas kasus ini kalau di efaktur mekanisme beda, atas faktur pajak yang salah tadi harus dibatalkan dan diterbitkan faktur pajak dengan nomor seri yang baru.

      Delete
  10. Selamat siang Pak,

    saya telah menerbitkan FP bulan Juli dan melaporkan SPT bulan tsb, ternyta saya salah menerbitkan krna seharusnya invoice dan FP baru boleh terbit bulan Septmber (sesuai kontrak) FP ini belum sempat dilaporkan dari pihak pembeli dan untuk bln Septmber saya sudah menerbitkan FP tsb dengan nomor seri yang sama. mohon bantuannya bgmn cara pembetulan SPT PPN nya. terima kasih.

    Salam.

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Chyta : Atas faktur pajak juli yg sdh anda laporkan tsb harus dibatalkan dan anda harus melakukan pembetulan SPT masa juli. Pembatalan ini didukung dengan surat keterangan pembatalan dari pihak pembeli.

      Dalam pembetulan SPT masa juli tersebut nilai DPP dr faktur pajak yg dibatalkan dirubah menjadi 0 (nol) dan PPN 0 (nol)

      Selanjutnya pada bulan september seperti yg anda maksud, anda dapat menerbitkan faktur pajak lagi (utk pembeli tsb) namun dengan nomor seri baru sesuai urutan di bulan september. (dalam hal ini tidak benar jika anda menerbitkan nomor seri yg sama atas faktur pajak juli yg batal).

      Demikian penjelasan sy, semoga dapat membantu.

      Delete
    2. Pak Didik, : atas faktur yang saya laporkan di bulan juli tsb tidak sampai diterima oleh pembeli (shg tdk mungkin sy meminta srt keterangan pembatalan dr pihak pembeli) dan gantinya sy lansung meberikan faktur pajak atas seri yg sama di bln september (hanya beda bulan saja).

      untuk hal ini apakah bisa diperlakukan penggantian FP saja bukan pembatalan?

      Terimakasih.

      Delete
    3. @Chyta : kalau begitu kasusnya maka anda bisa menerbitkan faktur pajak pengganti dengan kode transaksi "011" dan nomor seri faktur sama dg faktur yg diganti. Selanjutnya melakukan pembetulan SPT ppn masa juli serta melaporkan faktur pengganti tersebut dlm SPT masa september.

      Delete
  11. bagaimana dengan faktur pajak pengganti yang salah? apakah bisa saya buat faktur pajak pengganti untuk faktur pajak pengganti? kalau bisa bagaimana caranya menginput ke ESPT?

    mohon bantuannya pak.
    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @dudi : PKP bisa menerbitkan faktur pajak pengganti atas faktur pajk yg sdh pernah diganti. Dalam hal diterbitkan Faktur Pajak pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan Kode Status '1'.

      Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.

      Cara input dalam eSPT yaitu masuk pada pembetulan SPT masa yang bersangkutan. Shg melakukan pembetulan ke-2 atas SPT masa tsb.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete
  12. P.Pomadi, pada bulan Des'13 saya menerbitkan no seri faktur pajak 900.13.000005 ternyata no seri faktur pajak dari DJP adalah 901.13.000005, sehingga sewaktu di input ke e SPT ditolak, sedangkan PPN telah dipungut dan telah menerbitkan SSP yang telah disetor dengan menunjuk pada no seri faktur 900.13.000005. Bagaimana cara memperbaiki Faktur Pajak yang salah no serinya, Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Nurbiq : Atas faktur pajak yg salah nomor serinya dapat segera diganti dengan no seri yang benar, dan melakukan koordinasi dg customer untuk mengganti faktur yang salah tersebut. Dalam hal faktur sdh dilaporkan dlm SPT masa ppn oleh customer maka harus melakukan pembetulan SPT masa. Selanjutnya terkait dengan SSP hal ini tidak menjadi masalah yang penting kode jenis pajak dan kode jenis setoran sudah benar.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete
  13. pak saya mau input pajak keluaran pada espt di bulan mei waktu itu kan belum pakai no seri fakjak dari KPP , tapi ko ada warning " nomor seri faktur pajak tidak sesuai dengan jatah" itu kenapa ya pa mohon penjelasannya , terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Lilis Suryani : walau belum menggunakan no faktur dari KPP, maka tetap harus memasukan no seri tsb ke menu Tools - Referensi - Jatah Faktur Pajak. Hal ini karena eSPT sdh terinstal versi yg terbaru.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete
  14. pak apabila nota retur baru diterbitkan di tahun berbeda bagaimana pelaporannya
    misal faktur bulan agustus di 2013 kemudian dikembalikan atau diretur mei 2014 bagaimana pelaporannya ya pak? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terkait dengan kasus anda, tentu saja harus melakukan pembetulan SPT PPN masa yang bersangkutan (agustus 2013), namun hal ini tentu mempunyai konsekuensi utk melakukan pembetulan SPT tahunan 2013 karena adanya perubahan omset 2013.

      Delete
  15. saya mau tanya pak.
    di bulan januari saya ada kesalahan melaporkan pajak masukan yang seharusnya BUKAN atas nama perusahaan saya.dan itu baru diketahui bulan mei ini.bagaimana solusi pembetulanya pak??bisa kah menghapus faktur pajak masukan tsb lewat form pembetulan spt di E-SPT??mohon dibantu.trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. @sul toni : Atas kasus anda, maka anda harus melakukan pembetulan SPT PPN masa Januari, yaitu dengan menghilangkan/hapus faktur pajak masukan yang salah tersebut. Di eSPT sudah mengakomodasi hal tersebut.

      Delete
  16. pak didik, saya mau tanya. Jika terdapat nomor faktur pajak yang dobel didua perusahaan berbeda (PT.A & PT.B). Di PT.A nomor faktur pajak dikeluarkan pada bulan maret, sementara di PT.B dikeluarkan pada bulan april. Sdangkan pemberitahuan mengenai adanya nomor faktur pajak dobel baru kami ketahui dibula juli. Jika kedua perusahaan tersebut sudah menggunakan nomor faktur pajak tersebut sebagai pajak masukan, apa masih bisa kami refisi ?..Langkah apa yang harusnya saya lakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Terimakasih pa didik sebelumnya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Atas no faktur pajak yg dobel, maka anda harus membatalkan salah satu dan menggantinya dg fatur pajak nomor baru. Selanjutnya anda dan lawan transaksi yg dibatalkan faktur pajaknya, harus melakukan pembetulan SPT PPN masa yg bersangkutan.

      Delete
  17. jika saya membuat pembetulan, faktur pajak yang saya buat nanti sesuai dengan masa sebelumnya, atau masa dimana saya melakukan pembetulan ?
    mohon bantuannya ..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seperti penjelasan diatas, dlm hal ini anda tidak bisa langsung melakukan pembetulan faktur (krn faktur sdh dilaporkan dlm SPT masa), namun harus dibatalkan dulu.

      Delete
  18. Sore pak didik,
    pak saya mau tanya,bulan juni terdapat penjualan yang seharusnya bernilai 1.000.000 tapi saya input 500.000 dan sudah saya laporkan ke KPP. sekarang saya ingin membuat pembetulan tapi kenapa jumlah lebih bayar atas pembetulannya masih tertera NOL (0) dan kolom lebih bayar akan dikompensasikan kemasa pajak bulan ...... nya tidak bisa di centang pak. bagaimana cara membuat pembetulannya ya pak.

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Aria : Jika yg anda maksud adalah hanya salah input (dalam arti faktur pajak yg diterbitkan sudah benar), maka cara pembetulan dlm eSPT adalah anda membuat SPT pembetulan masa terjadinya salah input. Selanjutnya atas faktur yg salah input tadi anda hapus (delete), kemudian anda input ulang dengan memasukkan nilai DPP yang benar. Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete
  19. Sore pak didik,
    pak saya mau tanya,bulan juni terdapat penjualan yang seharusnya bernilai 1.000.000 tapi saya input 500.000 dan sudah saya laporkan ke KPP. sekarang saya ingin membuat pembetulan tapi kenapa jumlah lebih bayar atas pembetulannya masih tertera NOL (0) dan kolom lebih bayar akan dikompensasikan kemasa pajak bulan ...... nya tidak bisa di centang pak. bagaimana cara membuat pembetulannya ya pak.

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Aria : Jika yg anda maksud adalah hanya salah input (dalam arti faktur pajak yg diterbitkan sudah benar), maka cara pembetulan dlm eSPT adalah anda membuat SPT pembetulan masa terjadinya salah input. Selanjutnya atas faktur yg salah input tadi anda hapus (delete), kemudian anda input ulang dengan memasukkan nilai DPP yang benar. Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete
  20. Sore pak Didik,
    Saya mau tanya, pada bulan Oktober saya menerbitkan faktur pajak nomor 010.002.14.71748031 dan sudah dibayarkan SSP nya, pada bulan November saya input faktur pajak tersebut di e-SPT PPN untuk membuat laporan SPT PPN masa Oktober. Dan saat itu saya baru tau bahwa nomor faktur 010.002.14.71748031 sudah pernah dipakai pd masa September dan sudah saya laporkan, sehingga terjadi dobel.
    Bagaiaman solusi atas kasus saya ini pak? terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Kasih Sunasti : Atas kasus tsb segera melakukan penggantian no faktur 010.002.14.71748031 dengan no faktur lain yg belum digunakan. Dan jika atas faktur tsb sudah disampaikan ke lawan transaksi, maka segera hubungi lawan transaksi untuk mengganti faktur pajak tsb.

      Delete
  21. wah bisa dipraktekin nih invoice nya
    infonya sangat berguna
    makasih

    ReplyDelete
  22. sore pak Pomadi, saya mau bertanya apa yang harus saya lakukan jika saya tidak sengaja membatalkan faktur yang sudah di approve?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika terlanjur dibatalkan maka atas transaksi tersebut harus diterbitkan faktur pajak lagi dg no seri yang berbeda.

      Delete
  23. Salam Pak Didik. Mau tanya Pak. Mei 2015, misalkan, nomor Faktur Pajak ...... 12345678 digunakan untuk PT A dan PT B. Baru ketahuan di bulan Juli 2015 bahwa itu double. Pertanyaan saya, 1. Faktur Pajak nya harus diganti di bulan apa, Pak? Di bulan Mei atau Juli saat saya menemukan kesalahan tersebut.

    2. Bila jatah nomor seri sudah digunakan semua, apakah dibolehkan menggunakan nomor seri saat permintaan yang bulan Agustus 2015?

    Mohon jawabannya. Saya masih baru soalnya.

    Terima kasih

    ReplyDelete
  24. @Syauqi :
    1. Atas double penggunaan no seri faktur pajak, maka harus diganti sesuai masa transaksi (yaitu mei). Dengan penggantian ini mengakibatkan adanya pembetulan SPT masa mei.

    2. Sesuai ketentuan penggunaan, no seri faktur pajak harus digunakan sejak tanggal SK pemberian jatah no seri faktur pajak (tidak diperkenankan penggunaan surut)

    Catatan :
    - No seri faktur pajak dalam penggunaan tidak harus urut (yang penting digunakan untuk transaksi sejak tgl SK jatah pemberian no seri faktur pajak)
    - Atas kasus anda jika jatah nomor seri untuk mengganti no faktur yg double tsb habis, maka satu-satunya jalan dg merubah tanggal faktur yg diganti sesuai tgl sejak SK jatah no faktur diterima.

    Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Artinya, atas pernyataan bapak yg ini: "Atas kasus anda jika jatah nomor seri untuk mengganti no faktur yg double tsb habis, maka satu-satunya jalan dg merubah tanggal faktur yg diganti sesuai tgl sejak SK jatah no faktur diterima". Maksudnya bila aku nerima no seri permintaan Agustus, tinggal dibuat dan tanggalnya bulan Mei begitu kah. Pak?

      Delete
    2. @Syauqi : Maksudnya bukan begitu. Seperti sudah saya sampaikan bahwa : nomor seri faktur pajak harus digunakan SEJAK tanggal SK pemberian jatah nomor seri faktur pajak (tidak diperkenankan penggunaan surut). Oleh karena itu atas faktur pajak tsb harus tertanggal Agustus.

      Delete
  25. salam p didik, sy mau tanya. pd tgl 6 juli sy membuat faktur pajak u PT A dan sdh si approve. ttp pd tgl 3 agustus ada pemberitahuan dr PT A Bahwa faktur pjk tsb ada kesalahan. apakah faktur pjk yg sdh di approve bs d betulkan? bgmn cara nya.

    ReplyDelete
  26. @setiyani : Untuk faktur pajak yg sudah di approve tidak bisa lagi dirubah, jika ada kesalahan maka harus menerbitkan faktur pajak pengganti dengan kode 011 dan nomor faktur sama dengan faktur yang diganti.

    ReplyDelete
  27. Dear Pak Didik, saya mau tanya, kemarin saya melakukan faktur pengganti dan sudah di approve kemudian saya batalkan, itu bagaimana atas faktur pajak masukan klien? dan apakah saya harus membuat nota pembatalan, makasih Pak

    ReplyDelete
  28. @Dian : faktur yang sudah dibatalkan tidak bisa menjadi pajak masukan bagi penerima (klien). Dimana sesuai ketentuan Nota retur atau Nota pembatalan dibuat oleh pembeli BKP atau penerima JKP.

    Dalam Nota Retur atau Nota pembatalan harus mencantumkan:
    • Nomor Nota retur atau Nota pembatalan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri
    • Nomor dan Kode Seri Faktur Pajak yang dikembalikan atau dibatalkan

    ReplyDelete
  29. Pak Didik, saya ingin bertanya. Bulan Juli saya sudah membayarkan pajak berserta PPN yang tercantum. Lalu beberapa hari yang lalu saya mendapatkan faktur pajak dengan kode 081.001 yang menyatakan saya dibebaskan dari PPN. Apa yang harus saya lakukan dengan uang PPN yang sudah saya bayarkan? Apakah saya akan mendapatkan refund? terima kasih pak

    ReplyDelete
  30. @Yulia : Atas ppn yang sudah terlanjur dibayarkan, bisa dilakukan pemindahbukuan utk membayar kewajiban pajak lainnya.

    ReplyDelete
  31. Pak didik saya mau tanya apabila saya sudah membuat efaktur pada bulan juli 2015 tp ternyata pada pajak ppn dibayar pada bulan agustus 2015 terus gimana cara laporan pajakny?

    ReplyDelete
  32. @Aben : Atas kewajiban pajak juli (efaktur yg diterbitkan masa juli), kewajiban dilaporkan paling lambat akhir Agustus, dan atas kurang bayar disetorkan sebelum SPT dilaporkan.

    ReplyDelete
  33. Dear ; pak didik
    Pak saya mau tanya, pada bulan juli tahun 2014 ada kesalahan pemberian nmr seri faktur pajak,, harusnya nmr seri faktur pajak itu untuk bulan agustus. Bagaimana cara pembetulannya pak? Karna ini kan sudah d tahun 2015 ? Lalu apakah pembetulannya mempengaruhi nominal?
    Terimakasih pak, mohon bantuannya

    ReplyDelete
  34. @Dwi Nikma : atas kasus tsb, maka harus melakukan pembetulan SPT PPN masa juli dengan membatalkan no faktur yg salah tsb. Dan melakukan pembetulan SPT masa Agustus untuk menggunakan no faktur tsb.

    Dengan adanya pembetulan dimungkinkan adanya perubahan nilai nominal, namun jika terjadi lebih bayar atas pembetulan tsb, maka bisa dikompensasikan ke masa berikutnya.

    Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
    Salam

    ReplyDelete
  35. Trimakasih atas penjelasannya pak ..

    ReplyDelete
  36. mau tanya pak,
    bagaimana kalau kita salah saat mengisi nilai ppn, padahal sdh kita upload (status siap approve), kemudian kita lalukan pembatalan faktur ? terus bagaimana pak,

    ReplyDelete
  37. @Goes goes : Atas kesalahan pengisian faktur, dimana sudah terlanjur diupload, maka seharusnya yg dilakukan adalah membuat faktur pajak pengganti. Namun jika sudah terlanjur dibatalkan, maka harus melakukan input lagi dengan nomor faktur yang berbeda.

    Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
    Salam

    ReplyDelete
  38. Selamat siang pak Pomadi, mau tanya... bulan Maret 2015 lalu saya menerbitkan faktur pajak untuk PT. A, sudah saya laporkan ke KPP, seiring waktu ternyata hingga saat ini merekan belum melakukan pembayaran. Saat ini mereka minta untuk direvisi faktur tsb dengan alasan faktur sudah expired, langkah apa yang harus saya lakukan dengan faktur pajak keluaran bulan Maret tersebut? terimakasih banyak atas sarannya pak

    ReplyDelete
  39. @Anik S : Atas kasus tersebut maka faktur keluaran masa maret dilakukan pembatalan, kemudian menerbitkan faktur pajak baru atas transaksi tsb sesuai jatah nomor faktur saat ini.

    Namun dengan pembatalan faktur maret, maka harus melakukan pembetulan SPT PPN masa maret, dimana kelebihan bayar atas pembetulan masa maret dikompensasikan ke masa diterbitkannya faktur pajak baru tersebut. Dengan kompensasi ini, maka tidak doubel pembayaran PPN nya.

    Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
    Salam

    ReplyDelete
  40. Selamat sore pak,
    Saya mau tanya, jika faktur masukan sudah sukses diupload apakah tidak bisa dilakukan pembatalan jika ada kesalahan? Saat pembetulan saya coba hapus kok tidak bisa ya? Juga kalau dobel input fp pengganti apakah tidak masalah pak? Statusnya sudah approval sukses semua, saya batalkan tidak bisa. Mohon saran dari Bapak. Terima kasih.

    ReplyDelete
  41. @Nurfitriyani : Faktur pajak masukan maupun keluaran jika sudah diupload, maka sudah tidak bisa dirubah lagi. Jalan keluarnya adalah dengan membuat faktur pajak batal. Jadi dalam hal ini walaupun pada pembetulan faktur pajak yang sudah diupload tidak bisa dihapus (tapi harus dibatalkan). Selanjutnya untuk faktur pajak pengganti yg doubel input hal ini diasumsikan melakukan penggatian yg kedua, jadi tidak masalah. Kalau dicek untuk faktur pajak penggantian pertama nilai dpp nya menjadi 0 (nol), karena ada penggantian kedua.

    Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
    Salam

    ReplyDelete
  42. Pak Mau nanya Bagaimana cara mengganti nota retur masukan salah memasukan nominalnya & status di E Faktur Approval sukses.Makasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Karena sudah approval, maka caranya melakukan pembetulan SPT Masa yang bersangkutan.

      Delete
  43. Siang pa,

    Mau tanya,kalau faktur pajak ada kesalaha di kode pos dan dasar pengenaan pajaknya dan ingin direvisi itu bagai mana ya,sedangkan status di e fakturnya sdh sukses dan sudah dilaporkan/dibayar jg ke kantor pajaknya.mhn bantuannya.trimakasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Ani : atas faktur pajak yang salah tulis, bisa melakukan penerbitan faktur pajak pengganti. Selanjutnya melakukan pembetulan SPT Masa atas faktur yang salah tadi.

      Delete
  44. owh jd untuk faktur pajaknya tinggal menerbitkan faktur pajak pengganti ya pa,lalu ada pengaruhnya ga pa ke SPT Masa yg sudah dibayarkan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dengan adanya penggantian faktur yg salah satunya merubah nilai dpp, tentu saja ada pengaruhnya terhadap SPT yg telah dilaporkan. Oleh karena itu dengan penggantian faktur mewajibkan untuk melakukan pembetulan SPT Masa.

      Delete
  45. maav pa mau tanya lagi,untuk pembetulan spt-nya itu bagai mana ya,apa dengan cara membuat SPT baru dengan jmlh dpp yg sdh dirubah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk membuat pembetulan SPT, tinggal input faktur pajak pengganti sesuai data yang benar. Setelah approve sukses, selanjutnya melakukan posting dengan status SPT pembetulan ke 1. Kemudian melakukan langkah seperti biasanya untuk mencetak SPT.

      Delete
  46. Mav. Pak saya mau nanya. Jika saya nembuat nota retur pajak masukan jika DPP tidak sama dgn ppn yg dretur. Nominal PPN lbh kecil drpd yg seharusny dretur. Sdh Aprroval sukses fp dbuat setlh 1Juli 2015.

    ReplyDelete
  47. pak saya mau tanya.saya salah input fp masukan yg shrsnya PT.A saya input jd PT.B.gmana cra melakukan pembtulan SPT Masanya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Atas kesalahan input nama wp ataupun npwp dalam faktur pajak, maka harus melakukan pembatalan faktur pajak tsb. Selanjutnya melakukan input ulang dan jika SPT masa telah dilaporkan, maka membuat SPT pembetulan dengan cara posting ulang dengan memilih status SPT pembetulan ke 1. Langkah berikutnya sama seperti biasanya membuat SPT dan file CSV

      Delete
  48. Assalamu'alaikum,
    pak, saya mau tanya saya mendapatkan faktur pajak masukan masa oktober 2015 dan belum pelaporan SPT , tapi ternyata ada barang yang diretur. kemudian saya membuat nota retur pajak masukan , ternyata nominal yang saya input pada saat membuat nota retur salah/terbalik dengan nominal nya dengan barang yang tidak diretur . sementara status nya sudah approvel sukses , langkah apa yang harus saya lakukan? apakah bisa membuat nota retur kembali? pembatalan faktur pajak di e spt dan mengirimakn surat ke KPP terdaftar?
    mohon penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Walaikumsalam,
      Atas kesalahan pembuatan nota retur dapat dilakukan pembatalan nota retur dan selanjutnya melakukan input ulang nota retur lagi sesuai data yang benar.

      Untuk faktur pajak masukan tetap diinput, jangan dibatalkan, karena dengan adanya nota retur atas fp masukan, maka nilai kredit pajak (pajak masukan) akan berkurang sesuai nilai yang diretur.

      Delete
  49. tetapi nota retur yang sudah dibuat sudah di upload dan approval sukses pak. untuk dilakukan pembatalan apakah pihak penjual harus melakukan pembatalan juga dan membuat surat pembatalan faktur pajak kepada kantor pajak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apabila pihak penjual sudah melakukan pembetulan atas hal ini, maka tentu saja harus melakukan pembatalan juga.

      Delete
    2. bgaimana cara membatalkan nota retur pajak masukan pak,sementara di aplikasi e faktur tidak tersedia menu batalkan faktur. mohon bantuannya pak.terima kasih

      Delete
  50. pak saya mau tanya bagaimana kalau no seri faktur perusahaan, saya memakainya untuk 2 faktur pajak dan perusahaannya juga beda apakah akan kena denda salah satunya?saya harus mengulang salah satunya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Faktur pajak ganda, maka semuanya dianggap cacat dan dianggap tidak membuat faktur pajak. Atas hal ini akan dikenakan denda 2% dari nilai DPP.

      Agar terhindar dari hal tsb diatas, maka salah satu faktur harus dibatalkan, dan dibuat faktur dengan no seri baru.

      Delete
  51. pak bln agustus kemarin saya dapat FP masukan normal dari supplier. karena ada salah penjumlahan, FP tersebut kemudian dibuatkan FP pengganti. FP tersebut sudah saya laporkan ke masa pajak bulan agustus. Entah karena apa FP tsb kemudian dibatalkan oleh pihak supplier dan memberikan FP dengan nomor yang baru. Bagaimana cara lapornya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika fp sudah dilaporkan dan saat ini ada fp dengan no seri baru, maka langkahnya melakukan pembetulan SPT dengan membatalkan fp yang dibatalkan, kemudian melakukan input fp yang baru. Langkah selanjutnya seperti biasa melakukan posting dengan memilih status SPT pembetulan ke 1 masa agustus 2015.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
      Salam

      Delete
  52. pak, apakah nota retur pada e faktur harus diupload terlebih dahulu oleh pembeli (yang menerbitkan nota retur) baru penjual bisa mengupload nya? atau penjual bisa menguploadnya tanpa menunggu pembeli mengupload nya terlebih dahulu? bagaimana dengan status approval nya?

    ReplyDelete
  53. pak kalau faktur pajak yang sudah saya terbitkan hampir setahun ternyata lawan transaksi meminta untuk menggantikan dengan nama dan NPWP yang baru apakah semua faktur pajak yang sudah saya terbitkan harus saya batalkan dan melakukan pembetulan....apakah ada sanksi administrasi berupa bunga dan denda pada saat kita melakukan pembetulan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk merubah nama den npwp tentu saja harus membatalkan faktur pajak sebelumnya dan melakukan pembetulan SPT masa yg bersngkutan. Terkait dengan pembetulan ini jika tidak ada PPN yang kurang bayar, maka tidak ada sanksinya.

      Delete
  54. pak, saya salah menginput dpp untuk pajak masukan (faktur pajak masukan tersebut adalah faktur pajak pengganti) dan sudah saya upload sukses...

    apa yang harus saya lakukan untuk mengganti faktur pajak tersebut (bila saya tidak ingin meminta pihak penjual untuk menerbitkan faktur pjk kembali)

    bila faktur pajak tersebut saya batalkan apakah bisa di input kembali menggunakan no fp yang sama?

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Elizabeth : Faktur pajak masukan yang sudah diupload tidak bisa dibatalkan, kecuali pihak penerbit faktur membatalkan atas faktur tersebut. Jadi dalam hal ini jalan satu2 nya jika ingin mengganti faktur pajak masukan tsb maka harus minta ke penerbit faktur untuk membatalkan terlebih dulu.

      Dengan sistem eFaktur disarankan kita musti sangat hati2 dalam melakukan inpiut data. (cek dengan seksama sebulum diupload)

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
      Salam

      Delete
  55. pak didik saya mau menanyakan, bulan januari saya mendapatkan faktur pajak dengan kode 070 dari suplier kemudian dari kantor pusat saya meminta di bulan februari untuk diganti faktur pajaknya menjadi 010 tetapi setelah saya tanyakan ke suplier faktur pajak tersebut telah dilaporkan. Apakah faktur pajak tersebut dapat diganti mohon untuk dapat diinfokan. terima kasih (Rina)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Atas kesalahan kode faktur pajak bisa dilakukan pembatalan dan selanjutnya membuat faktur pajak baru dengan kode yang benar. Dimana atas pembatalan tersebut mengakibatkan pembetulan SPT atas faktur pajak yang dibatalkan tersebut.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
      Salam

      Delete
  56. Selamat sore Bp. Didik,

    Saya mau tanya, apakah kelengkapan alamat di dalam e-faktur mempengaruhi untuk proses pengkreditan?
    Sebagai contoh, alamat yang tercantum di e-faktur adalah
    Jalur Sutera Bouleverad Kav. 45, Tangerang 1
    Namun seharusnya yang tercetak di NPWP adalah
    Jalur Sutera Bouleverad Kav. 45, Tangerang 15320.

    Hal ini dikarenakan keterbatasan karakter pada saat proses printing, walaupun pada saat penginputan alamat sudah sesuai / lengkap.
    Apakah proses pengkreditan akan gugur?
    Mohon informasi Anda.

    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. @ Putri: Untuk alamat yang dimaksud tsb tidak masalah, dan tidak mempengaruhi proses pengkreditan.

      Sesuai Pengumuman Dirjen Pajak NOMOR PENG - 5/PJ.02/2015 dijelaskan bahwa : maka sepanjang alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap

      Delete
  57. Assalamualaikum pak didik
    saya mau bertanya tentang pembetulan faktur pajak ganda tahun 2012, karena mendapat surat himbauan verivikasi dr KPP
    yang mau saya tanyakan apabila dilakukan pembatalan pada salah satu transaksi, untuk pengganti faktur pajaknya apakah menggunakan bulan dan tahun 2015 ini?
    Apakah ada sanksi atas pembatalan tersebut?
    Mohon informasinya, terima kasih sebelumnya pak:)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Walaikumsalam, dini
      Jika ada faktur pajak ganda, tentu saja salah satunya harus dibatalkan dan diterbitkan lagi faktur pajak baru sebagai pengganti yang batal tadi.

      Karena kasus ini terjadi tahun 2012 (belum eFaktur), maka anda bisa menerbitkan faktur pajak baru sebagai ganti yg batal tadi sesuai no urut terakhir tahun itu, dan tetap dibuat transaksi tahun 2012.

      Dengan pembatalan dan penggantian faktur pajak tsb, selanjutnya ada harus melakukan pembetulan SPT PPN masa yang bersangkutan. Juga anda harus memberitahukan lawan transaksi anda atas pembatalan dan penggantian faktur pajak tsb, dan lawan transaksi juga harus melakukan pembetulan SPT PPN masa yg bersangkutan.

      Atas pembatalan dan penggantian faktur tsb sepanjang tidak ada kurang bayar, maka tidak ada sanksi dendanya.

      Nb. Saran saya kedepan harus hati2 dalam penerbitan faktur pajak, apalagi saat ini sudah eFaktur.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
      Salam

      Delete
    2. terima kasih pak, sangat bermanfaat sekali

      oiya pak ini ada kasus lagi faktur pajak ganda akan tetapi ada masalah lain yaitu nomor seri semua faktur pajak pada tahun 2012 tersebut tidak berurutan xxx.xxx.xx-xxxxx0001 padahal saya tau ada peraturan yang menyebutkan nomor seri fp harus berurutan dari xxx.xxx.xx-xxxxx0001 pada tahun tersebut, kemudian ada juga beberapa yg faktur pajaknya ganda
      yang mau saya tanyakana apakah dilakukan pembuatan fp baru untuk semua transaksi?
      apabila iya, apakah penggantian atas fp ganda tetap menggunakan no urut terakhir tahun itu? atau diurutkan saja sesuai penjualan karena dilakukan penerbitan faktur baru yg sebelumnya tidak berurutan? atau atas faktur pajak yang tidak berurutan dibuatkan fp pengganti dengan kode 011 pak?

      Delete
    3. saran saya untuk faktur yang sudah benar tidak perlu diganti, hanya yang ganda salah satu dibatalkan dan diganti dengan nomor seri yang baru yang belum terpakai ditahun itu.

      Terkait masih adanya tidak urut nomor seri, maka anda bisa memberitahukan ke kpp nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan. (bukankah setiap akhir tahun semua PKP wajib memberitahukan sisa nomor seri faktur pajak dan nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan)

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfat.
      Salam

      Delete
  58. maw tanya apakah faktur pajak yang telah terbit 1 tahun lalu dari pihak penjual, kemudian setelah di koreksi ternyata ada keselahan, apakah dari kami sebagai pihak pembeli bisa meminta faktur pajak pengganti. mohon jawabannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Adrian : Atas kasus tersebut anda sebagai pembeli harus mendapatkan/meminta faktur pengganti tsb (hal ini agar sesuai dengan bukti transaksi yang anda miliki atas faktur tsb), kemudian atas penggantian faktur tsb anda harus melakukan pembetulan SPT PPN Masa yang bersangkutan.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
      Salam

      Delete
  59. Pak Didik saya mau tanya, kemarin saya input pajak keluaran ada 20 No.faktur trus sudah saya upload dan approval sukses ternyata setelah saya cek seharusnya hanya 19 no.faktur...ada yang doble penginputan di salah satu no.fakturnya pak....saya sudah batalkan lalu nanti saat pelaporan saya harus melampirkan apa pak dan bagaimana contoh surat pemberitahuan nya pak,terimakasih wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Dwijaya : Atas faktur pajak yang salah (dibatalkan) dalam laporan SPT PPN tidak perlu melampirkan apa2. Laporan seperti biasanya.
      Selanjutnya untuk pengarsipan dibuat berita acara alasan kenapa dibatalkan, hal ini hanya untuk arsip intern jika suatu saat pihak kpp minta konfirmasi atas faktur pajak yang batas tsb.

      Juga nanti saat akhir tahun sesuai ketentuan melaporkan sisa no faktur pajak yg tidak digunakan dan yang dibatalkan.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
      Salam

      Delete
  60. Dear Pak Didik, saya mau tanya kalo saya kedobelan upload retur pajak masukan gmn ya? ini kan retur pajak masukan sudah saya upload di maret 2016, nah ini saya salah, saya upload lagi di april 2016. Status approval nya sukses pak. Trs keterangannya retur sudah pernah di approve. ini trs gmn ya? apakah bisa dbatalin? karena stau saya tdk ada cara pembatalan retur pajak masukan. Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @ Erly : Pajak masukan yang sudah approve memang tidak bisa dibatalkan kecuali pihak penerbit faktur membatalkan terlebih dahulu. Terkait dengan double upload retur pajak masukan, dimana ada keterangan retur sudah pernah di approve, maka atas retur tsb tidak akan mempengaruhi penghitungan pajak pada masa tsb. Untuk memastikan coba cek hasil postingnya. cocokan dengan penghitungan manual anda.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
      Salam

      Delete
    2. Dear Pak Didik, ini sudah saya posting dan lihat di masa tersebut. ternyata retur pajak masukan nya masuk di B2 dan mempengaruhi perhitungan pajak pada masa tsb. Apa ada cara untuk membatalkan retur ini pak? Terima Kasih

      Delete
    3. @Erly : Untuk nota retur pajak masukan yang double posting pernah saya mengalami tidak demikian hasilnya setelah posting. Coba dicek lagi atau konsultasikan ke AR atas hal itu, karena harus cek inputan data di aplkasi efaktur.

      Delete
  61. Selamat pagi pak. Kebetulan saya memiliki masalah dengan E-Faktur yang sudah saya terbitkan sejak dua bulan yang lalu. Ternyata, NPWP yang saya masukan salah sehingga mau tidak mau harus saya ganti. Pertanyaannya, bagaimana prosedur penggantiannya? Juga langkah-langkah yang harus saya lakukan di Aplikasi Pajaknya? Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Atas faktur pajak yang salah npwp harus dibatalkan, dan diterbitkan faktur pajak dengan no faktur yang baru. Dimana dengan pembatalan faktur tersebut mengakibatkan pembetulan SPT PPN masa pajak yang bersangkutan.

      Delete
  62. pak jika saya membayar pajak tapi nominal nya tidak sama seperti yg di laporkan di e faktur itu gmna ya pak solusi ny aterima kasih .....

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Niez : Atas selisih yang telah dibayar, sepanjang dengan nilai selisih tidak terlalu nominal (hanya karena selisih pembulatan pada sistem) hal ini tidak masalah. Memang kadang sering terjadi adanya selisih antara hitungan manual dengan yang ada di sistem.

      Delete
  63. selamat malam, pak didik.. saya mempunyai saldo pajak masukan di bulan januari sebesar 19jt yang telah saya laporkan dan dapat di kreditkan di bulan april, namun saat pengisian untuk pelaporan ppn nilai angka tersebut tidak ada, mohon solusinya pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Resty : Atas LB yang dimaksud saat membuat SPT PPN masa April khususnya pada lampiran AB, diinput secara manual besarnya kelebihan masa pajak Januari 2016. Nanti total pajak masukan yang bisa dikreditkan akan mengakumulasi.

      Demikian penjelasan saya, semoga membantu.
      Salam

      Delete
  64. Dear pak didik saya mau tanya pak, apabila PT.A (penjual) sudah menerbitkan faktur pajak pada bulan september 2015, tetapi faktur pajak tersebut baru dikirim ke customer pada bulan mei 2016 sehingga customer minta untuk revisi periode FP & Invoice tsb, karena sudah lewat 3 bulan ( jadi tidak bisa dia kreditkan). jadi tindakan apa yang harus saya ambil ? Terimakasih Pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Intan Laili : Atas kasus ini penjual harus membatalkan faktur pajak yang diterbikan bulan september 2015 dan melakukan pembetulan SPT PPN masa yang bersangkutan. Selanjutnya menerbitkan faktur pajak baru dibulan Mei 2016. (dalam hal ini penjualan diakui terjadi pada bulan Mei 2016)

      Namun perlu diketahui bahwa dgn membatalkan faktur September 2015, maka akan mempengaruhi omset penjualan 2015 yang telah dilaporkan dalam SPT tahunan PPh badan 2015, shg perlu pembetulan SPT Tahunan 2015 juga.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
      Salam

      Delete
  65. pak didik selamat malam, apabila nilai pajak keluaran, lebih besar dari masukan, apakah pembayaran nya bisa di tangguhkan apabila perusahaan baru kurang dari setahun berdiri? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Resty : Tidak bisa ditangguhkan, bukankah pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut dari customer, sehingga selisih PPN yang harus disetor merupakan uangnya customer (bukan uang perusahaan). Jadi dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan apakah itu perusahan baru ataupun perusahaan yang sudah lama berdiri.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
      Salam

      Delete
  66. Pak kalau ada nominal faktur yang salah pada faktur pertama sudah dilaporkan pada bulan mei, dan faktur kedua sudah approval tapi belum dilaporkan. Kedua faktur tersebut atas nama PT yang sama, kesalahan tersebut trjadi akibat pihak kantor kami miss communication kalau harga jual telah berubah tetapi faktur telah di terbitkan terlebih dahulu. Apakah ada solusinya ? mohon penjelasannya terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Atas kesalahan nilai/harga jual, maka bisa dilakukan dengan menerbitkan faktur pajak pengganti (pada faktur pajak pengganti kode transaksi dari 010 menjadi 011, dimana nomor seri faktur pajak sama).

      Dengan adanya faktur pajak pengganti,jika sudah dilaporkan maka harus melakukan pembetulan SPT masa yg bersangkutan. Namun jika belum dilaporkan (dlm kasus ini faktur kedua), maka faktur yang normal dan pengganti dilaporkan semuanya.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
      Salam

      Delete
  67. Selamat Pagi Pa'

    Mohon maaf menggangu saya mau tanya, kalau misalnya saya telah menerbitkan faktur pajak yang kode transaksinya 040, tapi ternyata setelah di masukkan ke dalam enova, ternyata masih tercatat kode 030. faktur pajaknya saya buat tgl 01 April 2016. mohon infonya pa'

    Tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. @PT. Dutafara Abadi : Atas kesalahan tersebut dapat dilakukan penggantian faktur pajak, dimana atas penggantian ini mengakibatkan pembetulan SPT PPN masa yang besangkutan.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
      Salam

      Delete
  68. Pak saya mau Tanya, misalnya saya menerbitkan faktur pajak dengan no faktur pajak 001.16-98963049, dan sudah dilaporkan. ternyata faktur yg saya laporkan tersebut salah yang benar adalah 030.16.98963049,
    bagaimana cara saya membetulkan pada SPT masanya?
    mohon bantuannya pak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harus melakukan pembatalan atas nomor faktur salah tadi, kemudian membuat faktur pajak lagi dengan nomor seri yang benar. Atas pembatalan tsb maka harus melakukan pembetulan SPT Masa yang bersangkutan.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
      Salam

      Delete
    2. Itu 001 bukannya emang bagian dr omor seri ya... Jd dibelakanya bru 030.001

      Delete
    3. @Adeshasty : Jatah nomor seri faktur tidak harus 001, bisa 030 atau angka lain, sesuai jatah diberikan DJP.

      Delete
  69. Bapak saya mau bertanya,
    sebelumnya saya sudah melaporakn Faktur Pajak di Bulan MEI dengan invoice ditanggal yang sama,
    kemudian dari Customer kita ingin merubah masa pajak, lalu kita rubah masa pajak di masa AGUSTUS 2016 tetapi di catatan GL kita tetap bulan MEI 2016.
    Sedangkan per3 bulan sekali kita melakukan pemeriksaan u/ Restitusi PPn.
    Mohon Jawabannya dan pencerahannya.

    TQ

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Dita : Faktur pajak harus diterbitkan saat diterima pembayaran (tunai/uang muka/termin) atau diserahkan barang/jasa (mana yang lebih dahulu).

      Atas dasar ketentuan tsb diatas, maka jika invoice dan catatan GL menunjukan transaksi masa Mei, dimana faktur diterbitkan masa Agustus, maka atas faktur pajak tsb dianggap terlambat menerbitkan.

      Faktur pajak yang terlambat/tidak diterbitkan sesuai ketentuan yg berlaku, maka akan dikenakan sanksi 2% dari Nilai Transaksi (DPP).

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
      Salam

      Delete
  70. Pak saya mau tanya,
    Utk penagihan ke bendahara sy sdh terbitkan efaktur di keterangan barang/jasa saya camtumkan no. Kontrak tgl dan nilainya. Namun bbrp hari kemudian si panitia mengetahui bahwa ada kesalahan pagu anggaran. Dan minta kita ubah harga penawaran. Baiknya buat pengganti atau batal?

    Kalau hrs pengganti apakah pihak bendahara mau menerimanya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Adeshasty : Atas kesalahan atau perubahan harga (nilai DPP) maka dibuat faktur pajak pengganti. Atas faktur pajak pengganti tsb bendahara pasti mau menerima, karena kekuatan hukumnya sama.

      Delete
  71. mohon bantuannya pak... pada tanggal 24 April 216 kami membuat penagihan yang didalamnya ada Faktur pajak PPN untuk jenis pekerjaan jasa dengan No kontrak XXc45, pada bulan Juni ternyata ada Review kontrak Kerjasama karena ada perubahan harga. kemudian pada bulan juni tersebut kami merubah penagihan dan membuat faktur Penggantinya, dan kami juga sudah membayar dan melaporkan ke KPP. pada Bulan juli awal kami diberithu oleh pihak pembeli kalo transaksi tersebut ada pembatalan Invoice, kemudian kami merubah kembali faktur pajak ke status batal. pada awal bulan September kami mendapatkan rekening koran dari bank, setelah kami cek rekening koran tersebut kami menemukan nominal dan keterangan yang sama dengan invoice yang sudah dibatalkan pada bulan juni. berarti invoice tersebut tidak jadi dibatalkan oleh pihak pembeli tanpa ada konfirmasi kepada kami, padahal faktur pajaknya sudah kami batalkan pak. gmna ya pak solusinya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Agus : Wah...kasusnya muter-muter...hehehe...
      Karena faktur sudah terlanjur dibatalkan, maka satu-satunya jalan harus menerbitkan faktur pajak baru atas transaksi yang telah diterima tersebut. Dimana bulan penerbitan faktur minimal bulan Agustus dengan catatan masih mempunyai jatah no faktur yang bisa digunakan dibulan agustus.

      Delete
  72. Pak didit saya mau nanya, jika pihak A sudah mengeluarkan FP ke pihak B pada bulan mai dan telah melaporkan SPT ke kantor pajak untuk PPN bulan mai dan pada bulan agustus mereka meminta pembatalan invoice karna ada perubahan PO, gimana untuk pembetululan masa pajak bulan mai yang sudah saya laporkan? Dan gimana untuk PPN yg sudah saya bayarkan pada bulan mai untuk FP tersebut dapat di kriditkan untuk masa selanjutnya? Mohon bantuannya.terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Rhisma : Atas perubahan PO, maka membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang pertama diterbitkan. Dengan diterbitkannya faktur pajak pengganti maka wajib melakukan pembetulan SPT PPN masa yang bersangkutan. Bilamana atas pembetulan tsb mengakibatkan PPN lebih bayar, maka kelebihan bayar tsb bisa dikompensasikan (dikreditkan) ke masa berikutnya atau bisa juga dikompensasikan ke masa agustus (tergantung mau dikompensasikan ke masa apa, tinggal dipilih)

      Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu.

      Delete
  73. Dear Pak Didik,

    Saya sudah buat fp pengganti, ketika saya preview (sebelum di upload) nama tandatangannya atas nama perusahaan, bukan atas nama direktur. Apa harus di klik up load dulu baru akan berubah menjadi nama direktur atau ada kesalahan ya Pak?
    Mohon bantuannya, Pak. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Nita : Faktur pajak sebelum upload kalau di preview memang yang muncul nama perusahaan, tapi nanti kalau sudah diupload akan muncul nama pejabat yang berhak tandatangan serta QR code.
      Dalam hal ini tidak ada kesalahan.

      Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu.

      Delete
  74. Pak Pomadi, izin tanya.


    Bulan Juli suplier terbitkan FP dan telah melaporkan PPN keluarannya, bulan agustus saya selaku pembeli membayar jumlah tagihan + PPN 10%. tapi dibulan agustus saya belum laporkan PPN masukan.


    di bulan september saya minta suplier revisi faktur pajak, dikarenakan penjual kesalahan Nama dan alamat NPWP pembeli . bagaimana solusinya? apa yang harus dilakukan ? karena saya masih dalam tahap belajar .

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Lita : Atas kesalahan faktur pajak yang diterbitkan suplier, anda berhak minta kepada suplier untuk diterbitkan lagi faktur pajak sesuai data yang benar secepatnya, karena batas waktu pengkreditan pajak masukan adalah 3 bulan dari tanggal terbit faktur.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete
  75. Pak saya mau nanya klo ada salah penanggalan dalam faktur pajak bagaimananya cara mengubahnya, soalnya sudah saya coba pakai faktur pengganti tetapi ada tulisan "tanggal faktur pajak pengganti tidak boleh kurang dari faktur pajak". Atau saya harus menghapus faktur dan membuat ulang atau bagaimana pak mohon jawabannya

    terimkasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Husnul : Jika faktur pajak pengganti tanggalnya sebelum tanggal yg tertera dalam faktur pajak normal, maka hal ini tentu tidak bisa dilakukan. Solusinya harus melakukan pembatalan faktur pajak yang salah tanggal tsb dan membuat faktur pajak baru lagi.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete
    2. Terimaksih pak atas penjelasannya, Informasi yang bapak berikan sangat bermanfaat

      Delete
  76. Pak mau tanya .
    Kan perusahaan saya sdh membuat faktur pajak, tetapi belum ada pembayaran dari pihak pembeli . Apakah ada cara supaya kita tidak menalangi dulu pembayaran pajak nya ? Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Ardian :
      Karena kewajiban ppn menganut sistem akrual (duluan mana antara pembayaran dengan penyerahan barang) maka ppn sudah terutang walaupun belum ada pembayaran. Shg jika menghendaki tidak nalangi, maka customer bayar dulu sebelum penyerahan (namun hal ini kadang susah terjadi dilapangan, kecuali pedagang eceran)

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete
  77. Pak saya mau tanya,
    ini ada nota retur yang kami terima dari pembeli, dia terbit nota retur februari tahun 2015, sedangkan nota retur tersebut kami terima maret 2016, jadi kami tidak bisa laporkan pada tahun tersebut,
    setelah saya minta revisi dari pihak pembeli mengenai perubahan tanggal nota retur, akan tetapi u/ nota retur yang diterbitkan mereka sudah terlapor dipajak pada tahun 2015 tersebut,

    jadi solusinya bagaimana ya pak dari pihak kami agar nota retur tersebut kami bisa lapor, sedangkan pajak tahunan 2015 sudah tutup buku kan pak,

    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dengan diterimanya nota retur tsb tentu saja mengakibatkan perubahan pada omset penjualan ditahun ybs, jadi hal ini akan berpengaruh terhadap laporan SPT tahunan 2015 yang sudah anda laporkan.

      Dalam kasus ini yang menjadikan kerancuan adalah saat pembeli minta retur barang (2015) apakah perusahaan anda tidak meminta/menerima nota retur dari pembeli.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete
  78. Pak saya mau tanya bagaimana cara merubah kode nomor seri faktur pajak yang sudah diupload.. Kode 010 mau diganti 030

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk kode transaksi jika faktur sudah diupload maka tidak bisa dilakukan pembetulan. Langkah satu-satunya adalah dengan membatalkan faktur yang salah tadi, kemudian menerbitkan faktur pajak baru dengan kode transaksi yang benar.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat

      Delete
  79. Dear Pak Didik Pomadi

    Mohon bantuannya Bapak saya mengalami masalah begini, customer kami mengembalikan barang yg sudah dibeli dari kami. Kemudian customer membuat nota retur dan diupload. Nota retur diberikan kepada kami dan sudah kami approve juga di e-faktur. Akan tetapi nomor referensi pajaknya ternyata salah, bukan untuk barang yg dimaksudkan (jadi yg terlaporkan bukan nomor referensi pajak barang yg diretur). Bagaimana solusinya Pak? Sedangkan merevisi/membatalkan nota retur tidak ada pada menu yg tersedia di e-faktur. Dan kedua belah pihak telah mengupload nota retur tersebut. Mohon bantuannya Pak Didik. Terima kasih. Salam - Ruri Dyah Pitaloka

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Ruri : Cara membatalkan sbb :
      1. klik (pilih) nota retur yang salah tadi
      2. pilih/klik menu bagian kanan bawah (ubah pengkreditan pajak masukan)
      3. pilih tidak dapat dikreditkan (1111-B3)
      4. Selanjutnya input dan upload lagi nota retur yang benar.
      5. Beresss...

      Saran : Sebelum upload diusahakan selalu meneliti data2 yang diinput.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat

      Delete
  80. Apakah cara tersebut dilakukan oleh pihak saya dan pihak customer Pak?
    Apa yg harus dilakukan oleh pihak customer saya Pak?

    Baik Pak. Untuk kedepannya saya pasti lebih berhati-hati lagi. Karena selama 1,5tahun handle e-faktur ini baru kali ini bermasalah seperti ini, dan masalah ini sesungguhnya yg paling saya takutkan, supaya tidak sampai terjadi ternyata terjadi juga.

    Terima kasih banyak atas bantuannya Pak. Salam - Ruri

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Ruri : Cara yg saya sampaikan untuk pihak customer yang menerima pajak masukan.

      Delete
  81. Dear Pak Didik Pomadi,

    Setelah saya coba di efaktur ternyata dari pihak kami tidak ada option itu Pak. Kami hanya bisa lihat detail saja.
    Berarti yang harus melakukan cara diatas adalah pihak pembeli ya Pak?
    Namun kemudian ketika di klik ubah pengkreditan pajak masukan, muncul peringatan "untuk mengubah pengkreditannya lakukan perubahan pengkreditan di faktur pajak masukannya". Ini berarti kami (pihak penjual) harus melakukan penggantian atas faktur pajak tersebut kah? atau bagaimana Pak?

    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Ruri : Betul sis cara tsb untuk pihak pembeli, sedangkan untuk pihak penjual harus membatalkan faktur pajak tsb.

      Delete
  82. Dear Pak Didik Pomadi,

    untuk melakukan perubahan pada FP keluaran kami atas nomor trsebut yg salah, berarti kami harus melakukan penggantian atas nomor trsebut. Nah, padahal atas nomor faktur trsebut FP keluaran kami tidak ada salah apapun untuk dilakukan penggantian. Maka apakah bisa dilakukan penggantian dengan data yang sama dgn sebelumnya dan diupload ulang? Jadi disini hanya nomor serinya saja yg berubah dr 010 jadi 011, tapi data2nya tidak ada yg berubah.

    Terima kasih. Salam - Ruri

    ReplyDelete
  83. Dear Pak didi,

    Mohon penjelasannya, saya baru menerima nota pembatalan FP dari penjual, sementara saya belum pernah menginput di e-faktur sebagai pajak masukan, apakah nota tersebut tetap saya buatkan dan apakah nota tersebut akan diinput di e-faktur?

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Toni : Sepanjang Faktur pajak masukan yang dibatalkan tsb belum pernah diinput/dilaporkan dalam SPT Masa PPN (eFaktur), maka tidak perlu melakukan input atas nota pembatalan tsb.

      Delete
  84. Dear Pak Didi,

    Mohon solusinya, saya telah menerbitkan pajak keluaran. Tetapi setelah saya upload saya salah bulan. Pajak itu seharusnya terinput tanggal 31 januari 2017, tetapi karena barang itu sampai ke toko tanggal 15 februari, saya menginput di tanggal 15 februari, karena kecerobohan saya, saya lupa tidak mengedit tanggal pada e-faktur. Sehingga tanggal faktur menjadi 15-02-2017. Ketika saya menerbitkan faktur pengganti, itu tidak bisa karena tanggal lebih kecil. Mohon penjelasan solusinya Pak didi. Terima Kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Hilyatun : Terkait dengan kesalahan penanggalan faktur pajak dimana sudah diupload, maka solusi atas faktur pajak ini harus dibatalkan dan selanjutnya atas transaksi tsb diterbitkan faktur pajak baru dengan nomor seri yang baru juga.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete
  85. Dear Pak Didi,
    Saya mau bertanya...bulan September 2016 ada buka faktur pajak keluaran no 010.033-16.749.....utk PT A.Pada bulan april 2017 ini saya mendapatkan nota retur (dari PT A) tertanggal 3 Desember 2016 atas faktur pajak keluaran dari saya pada bulan September tersebut.
    permasalahannya adalah:saya keliru input retur pajak atas faktur keluaran, dimana cara yang saya buat adalah :
    1. saya langsung input di bagian : FAKTUR-)RETUR PAJAK KELUARAN-)
    saya upload-) APPROVE SUKSES
    2. pada saat saya akan posting untuk SPT bulan Maret 2017, jumlah
    retur tidak terpotong di SPT, padahal sudah APPROVE.

    Pada akhirnya, saya coba mencari informasi cara input retur pajak keluaran yang benar, ternyata menurut info yang saya terima, caranya :
    1. masuk di bagian FAKTUR-)PAJAK KELUARAN-)KLIK FAKTUR PAJAK
    KELUARAN YANG AKAN DIRETUR-)KLIK RETUR-) MASUKKAN DATA DI NOTA
    RETUR-)SIMPAN.
    2. masuk di bagian RETUR FAKTUR PAJAK KELUARAN-)UPLOAD-) APPROVE

    saya sudah berusaha untuk membetulkan dengan cara : saya mengikuti cara yang benar, tetapi tidak bisa karena muncul peringatan bahwa NOMOR FAKTUR PAJAK KELUARAN yang diinput sudah pernah digunakan sebelumnya(sama dengan nomor pada saat saya salah input pertama kali)

    Jadi,pertanyaan saya ke Pak Didik:
    1. bagaimana cara yang harus saya lakukan untuk memperbaiki ini pak?
    2. sampai kapan berlakunya faktur pajak keluaran yang diterbitkan PT A (3 Desember 2016)

    Terima kasih atas bantuannya


    ReplyDelete
    Replies
    1. minta maaf sebelumnya, nama saya lili pak. terima kasih:)

      Delete
    2. Menurut sy 2 cara diatas sama saja. Hanya cara pertama untuk nota retur dan faktur pajak di masa yg sama dan diperbaiki sebelum lapor SPT masa tsb. Kalau cara kedua jika nota retur dan faktur pajak adalah masa yg berbeda dan pengakuan retur nya dilakukan setelah SPT masa faktur pajak sudah dilaporkan artinya hrs dilakukan pembetulan. Mohon pencerahannya pak didi hehe

      Delete
    3. @Lilli : Betul yang disampaikan mas Erika Eppy Haryanto, karena adanya retur atas faktur bulan september tsb, dimana SPT September sudah dilaporkan, maka mengakibatkan kewajiban pembetulan SPT Masa September. Jadi untuk cek nilai retur tsb di SPT pembetulan, bukan di SPT maret 2017 seperti yang dimaksud.

      Selanjutnya untuk pertanyaan ke 2 (sampai kapan berlakunya faktur pajak keluaran yang diterbitkan PT A), mungkin yang dimaksud nota retur yang diterbitkan PT A. Yaitu sesegera mungkin sebelum laporan SPT tahunan tahun pajak yang bersangkutan (karena menyangkut nilai omset penjualan th tersebut).

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
      Salam

      Delete
  86. Buat FK di september. Nota retur tertanggal 3 desember namun baru diberikan di april begitu maksudnya? Harusnya diakui dimasa desember dimana barang tsb diretur bukan bgtu pak didi? Jadi masa desember harus pembetulan krn masa desember sudah kelewat. Masa september,maret bahkan april tdk usah pembetulan. Mohon koreksinya pak didi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali yang disampaikan Erika Eppy Haryanto

      Delete
  87. Jafi saya harus membuat pembetulan di SPT desember 2016 pak? Makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali, karena nota retur hanya bisa diakui di masa yang sama dengan tanggal nota retur, seperti apa yang disampaikan sdr Erika Eppy Haryanto

      Delete
  88. Iya karena pengakuan nota retur hanya bisa diakui di masa yg sama dgn tanggal nota retur. Bukan masa FP yg diretur atau masa dimana nota retur tsb didapat. Beda dgn FP yg bisa diakui 3 bln (MTS)

    ReplyDelete
  89. pak saya buat fp atas invoice yang sudah saya terima via email krna invoice hardcopynya menyusul. sebulan kemudia saya mnerima hardcopy invoicenya krna saya lupa saya entry lagi dan buat fp baru ternyata setelah saya approval succes saya baru ngeh kalau invice tsb sudah ada fp nya dan langsung saya batalin. tapi fp terdahulu saya ada klil statusnya di efaktur jadi "Diganti". kira2 ini gimana ya pak dan solusinya apa. makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Solusinya membuat faktur pajak pengganti lagi, karena pengganti yang pertama sudah dibatalkan

      Delete
  90. pak saya buat faktur pajak atas custormer npwp ooo dan sudah saya lapor dan bayar pada bulan maret 2017,kemudian ada pembatalan dibulan mei 2017,utnuk pelaporan esptnya gimana ya pak,soalnya dr tadi saya buat pembetulan kemudian saya kompensasi ke bulan berikutnya kok tdk bisa di efakturnya ya , mohon bantuanya,terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Tjahyono Ichwan :
      Atas transaksi yang dibatalkan tsb, maka harus melakukan pembatalan atas faktur pajak yang transaksinya batal, kemudian melakukan laporan pembetulan SPT PPN Masa ybs.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
      Salam

      Delete
    2. Pak terimaksh penjelasanya, tapi ketika pembatalan sdh dibuat,laporan pembetulan spt masa maret juga sdh dibuat tapi ketika dibuat spt masa april kok kompensasi dari pembatalan bln maret td kok tdk masuk ke lap masa april,mohon penjelasan cara input masa efaktur dlm pembataln tersebut sehingga kompensasinya bs masuk ke masa berikutnya sebelumnya terimakasih

      Delete
  91. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  92. @Tjahyono Ichwan setau saya kompensasi atas LB tidak bisa otomatis muncul pak, tapi harus kita input manual. Di SPT maret yg terjadi LB bpk harus input dulu atas LB nya mau dikompensasikan atau di restitusi. Jika mau di kompensasi maka akan dikompensasikan ke bulan apa (bulan berikutnya atau bulan tertentu) ada pilihannya di bagian II H 1.1 dan H 2.1. Misalnya bapak mau kompensasi tsb di ke april kan, bgtu bpk buka SPT april masukan nilai kompensasinya di lampiran IIII AB bagian III B.2. Nanti setelah itu baru muncul di SPT induk. Mohon koreksi jika salah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali apa yang disampaikan Erika Eppy Haryanto, Terima kasih

      Delete
  93. Dear Ibu Erika
    terimakasih ibu atas masukan dan penjelasannya,jadi nilai kompensasi dilampiran IIIAB bagian III B.2 bualn april dimasukan secara manual, dan nanti di laporan induknya akan muncul di bagian II C pajak masukan yg dpt diperhitungkan ya, barusan sudah sy coba dan mengurangkan laporan spt masa ppn bln april 17, sebelumnya terimakasih atas infonya.
    salam
    tjahjono

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Tjahyono Ichwan sama2 pak senang bisa berbagi ilmu..

      Delete

 
Top