Menu

Unknown Unknown Author
Title: Bendahara Pemerintah Wajib Memotong/Memungut Pajak
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dengan masih adanya ketidaktertiban Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah yang belum melakukan kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran d...

Dengan masih adanya ketidaktertiban Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah yang belum melakukan kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka melalui PENG-05/PJ.09/2010 disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Setiap Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah di lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah, berkewajiban untuk:
a. Melakukan pemotongan/pemungutan pajak;
b. Melakukan penyetoran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
c. Melakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai batas waktu yang ditentukan;
atas setiap transaksi yang dananya berasal dari APBN/APBD.

2. Pajak-pajak yang harus dipotong/dipungut oleh Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah antara lain berupa PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPN.

3. Kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah dimohon untuk mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas.

4. Apabila masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar menghubungi langsung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat atau layanan call center 500200.

5. Kepada masyarakat diminta untuk ikut mengawasi.

DUKUNG PAJAK KITA, klik DISINI

Artikel terkait :
- SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)
- Petunjuk Umum WP Badan
- Petunjuk Umum WP OP
- Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Perlakuan Zakat Dalam Pajak
- Penegasan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
- PPh 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Dengan Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
- Tatacara Pelaporan PPN Membangun Sendiri
- Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan BPN
- Penelitian SSP Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan
- Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT
- Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23
- Batasan Pengusaha Kecil PPN

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top