Menu

Unknown Unknown Author
Title: Bebas Fiskal Luar Negeri 2011
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Direktorat Jenderal Pajak mulai 01 Januari 2011 memberlakukan Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN) bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri ya...

Direktorat Jenderal Pajak mulai 01 Januari 2011 memberlakukan Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN) bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang TIDAK memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun. Hal ini sesuai dengan Siaran Pers tanggal 25 Oktober 2010 dan pasal 25 ayat 8a UU nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Seperti telah banyak diketahui bahwa sebelumnya, yaitu mulai 01 januari 2009 s/d 31 Desember 2010 tarif Fiskal Luar Negeri adalah Rp 2,5 juta untuk setiap orang sekali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara atau Rp 1 juta untuk setiap orang sekali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut. Dimana Pembebasan Fiskal Luar Negeri (BFLN) hanya terbatas pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP.

Dengan pemberlakuan Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN) ini, maka terhitung mulai 01 Januari 2011 semua masyarakat yang hendak berpergian ke luar negeri TIDAK PERLU lagi membayar Fiskal Luar Negeri.

Untuk download ketentuan ini, klik DISINI
DUKUNG PAJAK KITA, klik DISINI

INFO :
Kini PAJAK KITA hadir dalam format situs mobile, Arahkan kamera ponsel anda pada kode QR di bawah ini, informasi PAJAK KITA ada digenggaman anda, (pastikan ponsel anda terdapat aplikasi barcode reader)


Artikel terkait :
- Bendahara Wajib Memotong/Memungut Pajak
- SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)
- Petunjuk Umum WP Badan
- Petunjuk Umum WP OP
- Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Perlakuan Zakat Dalam Pajak
- Penegasan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
- PPh 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Dengan Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
- Tatacara Pelaporan PPN Membangun Sendiri
- Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan BPN
- Penelitian SSP Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan
- Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT
- Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23
- Batasan Pengusaha Kecil PPN

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top