Menu

Unknown Unknown Author
Title: Penegasan Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) UU 36 Tahun 2008
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Sehubungan dengan masih banyaknya Wajib Pajak khususnya badan dalam negeri belum paham terhadap pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang...

Sehubungan dengan masih banyaknya Wajib Pajak khususnya badan dalam negeri belum paham terhadap pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan nomor : 36 Tahun 2008, maka diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 66/PJ/2010 tertanggal 24 Mei 2010 yang menegaskan hal-hal sbb :

1. Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, diatur bahwa WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

2. Fasilitas pengurangan tarif tersebut dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.

3. Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh WP Badan Dalam Negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tersebut.

4. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :

a. Penghasilan yang dikenai PPh bersifat final;
b. Penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final; dan
c. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

5. Fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pilihan. Sepanjang akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud poin 4 di atas tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tarif PPh yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi WP Badan Dalam Negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh.

MARI DUKUNG PAJAK KITA, Info klik DISINI

Artikel terkait :
- PPh 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Dengan Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
- Tatacara Pelaporan PPN Membangun Sendiri
- Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan BPN
- Penelitian SSP Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan
- Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT
- Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23
- Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Form SPT Masa PPN vs UU 42/2009
- Mengenai Faktur Pajak Lama
- Formulir – Formulir PPN 2010
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010
- Tentang Faktur Pajak - 2010
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010
- Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)
- Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top