Menu

Unknown Unknown Author
Title: PPH 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasila...

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, maka perlu ditetapkan PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.

Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan SSP yang mencantumkan NPWP. Dimana Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil, tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana yang telah ditentukan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 12 juli 2010.

Untuk mendownload PER-32/PJ/2010, klik DISINI

Artikel terkait :
- PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Dengan Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
- Tatacara Pelaporan PPN Membangun Sendiri
- Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan BPN
- Penelitian SSP Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan
- Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT
- Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23
- Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Form SPT Masa PPN vs UU 42/2009
- Mengenai Faktur Pajak Lama
- Formulir – Formulir PPN 2010
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010
- Tentang Faktur Pajak - 2010

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

  1. Salam kenal.
    Met siang pak, perkenalkan nama saya Herbert.
    Kebetulan saya mengangkat Topik ttg WPOP PT ini dalam skripsi saya.
    Boleh minta email or CP nya pak?
    Butuh masukan dan share terkait topik ttg WPOP PT ini.
    'Case' dilapangan nya atas peraturan PER-32 PJ/2010 ini cukup 'complicated'
    Biar topik dan bahasan nya dapat maksimal, saya butuh bantuan dan masukan serta sarannya pak.
    Salam Hormat
    Terima kasih

    ReplyDelete

 
Top