Menu

Unknown Unknown Author
Title: Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (2) UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana dirubah terakhir dengan UU No.28 Tahu...

Sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (2) UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana dirubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta aturan pelaksanaannya, bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonan wajib pajak.

2. Disampaikan oleh wajib pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP yang mengenakan sanksi administrasi tersebut.

3. Diajukan tidak lebih jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

Disamping hal-hal tersebut diatas bahwa setiap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya boleh diajukan oleh wajib pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak, dan diajukan atas STP, SKPKB, atau SKPKBT.

Sesuai Pasal 32 UU KUP, surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus ditandatangani oleh wajib pajak / pengurus. Apabila surat permohonan yang dimaksud tidak ditandatangani wajib pajak / pengurus, maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.


Artikel terkait :
- Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23
- Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Form SPT Masa PPN vs UU 42/2009
- Mengenai Faktur Pajak Lama
- Formulir – Formulir PPN 2010
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010
- Tentang Faktur Pajak - 2010
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010
- Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)
- Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan
- Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009
- PPN Atas Jasa Maklon
- Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009
- Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top