Menu

Unknown Unknown Author
Title: Penelitian SSP Pengalihan Hak Atas Tanah & Bangunan
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-26/PJ/2010 tertanggal 04 Mei 2010 tentang Tatacara Penelitian Surat Setoran Pajak (SSP) Atas Pengh...

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-26/PJ/2010 tertanggal 04 Mei 2010 tentang Tatacara Penelitian Surat Setoran Pajak (SSP) Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, diatur hal-hal antara lain sebagai berikut :

1. Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian kesepakatan atau risalah lelang atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan apabila kepadanya dibuktikan bahwa PPh telah dibayar ke Kas Negara berupa SSP yang telah diteliti oleh KPP.

2. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dalam rangka penelitian SSP , Wajib Pajak yang melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan atau kuasanya harus menyampaikan formulir penelitian SSP ke KPP tempat lokasi tanah berada dan dilampiri dengan :

a. SSP Lembar ke-1 yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau yang dilampiri dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) serta fotokopinya.

b. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau STTS/Struk ATM bukti pembayaran PBB/bukti pembayaran PBB lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya.

c. Fotokopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dalam hal Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dilakukan dengan cara penjualan.

d. Fotokopi surat kuasa dan kartu identitas yang diberi kuasa dalam hal pengajuan formulir SSP dikuasakan.

4. Dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 yang disampaikan untuk diteliti adalah semua Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran dan pelunasan.

Berdasarkan Peraturan ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus menyelesaikan penelitian SSP tersebut dalam jangka waktu :

1. Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya formulir penelitian SSP beserta lampirannya, dalam hal tidak dilakukan penelitian lapangan atas NJOP dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.

2. Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya formulir peneliatian SSP beserta lampirannya, dalam hal dilakukan penelitian lapangan atas NJOP dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2010, dan secara lengkap dapat di download DISINI.


Artikel terkait :
- Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT
- Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23
- Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Form SPT Masa PPN vs UU 42/2009
- Mengenai Faktur Pajak Lama
- Formulir – Formulir PPN 2010
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010
- Tentang Faktur Pajak - 2010
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010
- Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)
- Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan
- Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009
- PPN Atas Jasa Maklon
- Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top