Menu

Unknown Unknown Author
Title: Penggunaan Kode & Nomor Seri Faktur Pajak 2013 Diundur
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dengan alasan memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pera...

Dengan alasan memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, maka Direktorat Jenderal Pajak kembali mengeluakan Peraturan yaitu PER-08/PJ/2013 tertanggal 27 Maret 2013, dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak diperkenankan untuk menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya.

Dalam PER-08/PJ/2013 ini diatur hal-hal sebagai berikut :
Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 :
  1. Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012; dan 
  2. Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013. 
  3. Namun demikian, terhadap Pengusaha Kena Pajak (yang dimaksud poin 2) yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 
  4. Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2013.




Contoh 1 :
PKP A telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP tempat PKP A dikukuhkan pada tanggal 27 Maret 2013, maka untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan sejak tanggal 1 April 2013 PKP A wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP tempat PKP A dikukuhkan sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Contoh 2 :
PKP B pada tanggal 2 April 2013 melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, namun belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP tempat PKP B dikukuhkan, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PKP B wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010.

Contoh 3 :
Selanjutnya, PKP B pada tanggal 15 Mei 2013 memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP tempat PKP B dikukuhkan, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan sejak tanggal 15 Mei 2013 PKP B wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diperoleh dari KPP sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

  1. .. aq masih menunggu surat daten dari kantor pos nich pak. lama banget. huhh ..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau sampai saat ini belum menerima kode aktivasi melalui pos, saran saya segera konfirmasikan hal ini ke KPP.

      Delete
    2. .. waduch,, jd bingunk pak. jawabannya smaa kayak yang di G+. he..86x ..

      Delete
  2. untuk formnya pake faktur pajak standar atau ganti ya pak?

    ReplyDelete
  3. @ Nhiengs : Untuk form faktur pajak formatnya masih sama dengan yg lama. (sedikit koreksi, saat ini istilahnya bukan faktur pajak standar, tapi faktur pajak). Salam

    ReplyDelete
  4. sore pak, gimana tata cara input faktur pajak keluaran pada e-spt PPN nya pak untuk masa bulan april apa masih tetap sama ???? ato ada aplikasi yang baru e-SPT PPN yang sesuai PER-24/PJ/2012?

    ReplyDelete
  5. @Nita : sementara cara input faktur pajak keluaran di e-SPT dilakukan scr manual (setting dibuat manual). Untuk update e_SPT bisa ditanyakan ke KPP setempat, krn juga ada perubahan pada lampiran AB dan B3.

    ReplyDelete
  6. Siang Pak, jika perusahaan A disamping memiliki alamat kantor, tetapi memiliki alamat surat koresponden. Apakah dapat dikirim ke alamat kedua atas permintaan perusahaan A?....
    Mengingat beberapa kali kejadian, SPT Tahunan selalu nyasar alamatnya dan tidak kami dapatkan, kami mesti proaktif ke kantor pajak untuk mengambil SPT Tahunan tsb.

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Suhar Tono : Sesuai UU alamat WP sesuai dengan tempat kedudukan usaha dari wajib pajak. Jika ada perubahan data, maka WP dapat mengajukan pemutakhiran data ke KPP tempat wp terdaftar. Selanjutnya terkait dengan form SPT Tahunan yg dikirim ke alamat wp merupakan fasilitas yg diberikan oleh KPP setempat (hal ini bukan kewajiban dari KPP), karena sesuai ketentuan UU, formulir pajak diambil sendiri oleh wajib pajak (self assessment). Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete
  7. Siang Pak,
    kalau untuk yg bendaharawan (instansi pemerintah) mempergunakan nomor seri pajak yg 020.000.13. ..... atau mempergunakan yang mana ya pak? karena kebetulan kami baru saja melakukan transaksi pembelian dg salah satu TOKO yang telah memiliki PKP, namun saat membuat faktur pajak, toko tersebut mempergunakan seri nomor faktur pajak 901-13.10788987. Mohon pencerahannya mengenai hal ini, terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Fathar Dhifa : Berdasarkan peraturan terbaru (PER-24/PJ/2012), Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit, yaitu: 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status; dan 13 (tiga belas) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak. Format : xxx . xxx – xx . xxxxxxxx

      Dimana untuk transaksi dengan bendaharawan pemerintah menggunakan kode transaksi "02" dan angka "0" pada digit ketiga merupakan status faktur normal, sedangkan 13 digit berikutnya merupakan no seri faktur pajak yang diberikan oleh kantor pajak setempat.

      Jadi atas no seri yg dipergunakan oleh PKP Toko adalah benar, dimana scr lengkap no seri nya : 020.901-13.10788987

      Perlu diketahui format no seri faktur pajak yg baru berbeda dengan yg lama. Saat ini utk 13 digit no seri faktur pajak merupakan pemberian dari kantor pajak atas permohonan PKP penjual.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

      Delete
  8. selamat sore Pak Didik..
    Mau tanya dikit nii.. apakah kita bisa mengajukan permohonan no seri faktur pajak baru, tpi kita masih ada tunggakan ppn yg belum disetor pada bulan sebelum nya.. Mohon pencerahan nya pak. Terima kasih.. ^_^

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Chilla : Permintaan no seri faktur pajak baru tetap bisa dilakukan, walau ppn bulan sebelumnya belum disetor. Yang penting dalam hal ini saat anda mengajukan no seri faktur pajak yg baru mencantumkan 3 bulan penggunaan no seri faktur atas SPT PPN yg telah anda laporkan.

      Misalnya SPT PPN oktober belum anda laporkan, maka dlm permohonan anda mencantumkan jml faktur yg anda gunakan di masa Juli, Agustus dan September.

      Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat. Salam....

      Delete
  9. Terima kasih banyak atas penjelasan nya pak.. sangat bermanfaat dan membantu.. salam sukses selalu.. :)

    ReplyDelete

 
Top