Menu

Unknown Unknown Author
Title: Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Setelah dilanda kebingungan hampir selama satu tahun lebih yang dialami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha penyer...

Setelah dilanda kebingungan hampir selama satu tahun lebih yang dialami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha penyerahan Jasa Kena Pajak, yaitu atas format faktur pajak. Kini terjawab sudah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor: 1 Tahun 2012 tertanggal 03 Januari 2012, khususnya bagi PKP yang melakukan transaksi jasa kepada konsumen akhir secara tunai.

Dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah RI Nomor : 1 Tahun 2012 disebutkan bahwa :

(1) Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2) Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :

a. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;

b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

(3) Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :

a. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;

b. dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.

Ketentuan mengenai penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud diatas berlaku surut sejak tanggal 1 April 2010.




Artikel terkait :
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)-2009
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Penghitungan PPh 21 Atas THR
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top