Menu

Unknown Unknown Author
Title: Tatacara Restitusi PPN Bagi PKP Berisiko Rendah
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN atau PPn BM, maka Di...

Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN atau PPn BM, maka Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Nomor : 63/PJ/2010 tentang Tatacara Pengembalian Kelebihan PPN bagi PKP Berisiko Rendah.

Yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah atau PKP Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa :
1. PKP Berisiko Rendah dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan menggunakan :

a. SPT Masa PPN yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan cara mengisi kolom “Dikembalikan (restitusi)”; atau

b. Surat Permohonan tersendiri, apabila kolom “Dikembalikan (restitusi)” dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak.

2. Surat Permohonan pengembalian kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf b ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak dan diajukan kepada Kepala KPP di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

3. Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak dilakukan penelitian atas :
a. Kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a,b,c,d, dan e UU PPN;
b. Kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
c. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
d. Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.

4. Kepala KPP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pajak, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak.

5. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud poin 4 diatas telah lewat dan Kepala KPP tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, maka permohonan dianggap dikabulkan dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 4 berakhir.

6. Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan maka :
a. Kepada PKP berisiko rendah diberikan pemberitahuan secara tertulis, dan
b. Permohonan pengembalian kelebihan pajak diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Untuk download peraturan ini, silahkan klik DISINI





Artikel terkait :
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak
- Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran-2011
- PPN 1111 vs 1111 DM
- Aplikasi SPT Masa PPN 1111
- SPT Tahunan 2010
- Pajak Oleh-Oleh Dari LN
- SPT PPh 21/26 Masa Desember
- PPN Jasa Angkutan Umum

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top