Menu

Unknown Unknown Author
Title: PPN Usaha Perbankan
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak ...

Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) khususnya Pasal 4A ayat (3) huruf d dan mengacu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan). Maka diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-121/PJ/2010

Surat Edaran ini mengatur perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha Bank Umum, dimana dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :

A. Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut :
1) Jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau
2) Jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;

B. Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.

Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN meliputi :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
d. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;
e. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
f. Menerbitkan surat pengakuan utang;
g. Menjamin atas risiko sendiri :
1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2) Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5) Obligasi;
6) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;


Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN meliputi :
a. Memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
b. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
c. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
d. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
e. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
f. Membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya, seperti :
1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2) Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5) Obligasi;
6) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.

Disamping hal-hal tersebut di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

Atas dasar uraian diatas, maka :
1. Bank yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

2. Wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak. Tata Cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah melakukan kegiatan usaha yang sama, perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah tersebut adalah sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran ini.

Untuk download Surat Edaran ini, klik DISINI


Artikel terkait :
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak
- Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran-2011
- PPN 1111 vs 1111 DM
- Aplikasi SPT Masa PPN 1111
- SPT Tahunan 2010
- Pajak Oleh-Oleh Dari LN
- SPT PPh 21/26 Masa Desember
- PPN Jasa Angkutan Umum
- BPHTB Sebagai Pajak Daerah
- Bebas Fiskal Luar Negeri 2011
- Bendahara Wajib Memotong/Memungut Pajak
- SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)
- Petunjuk Umum WP Badan
- Petunjuk Umum WP OP
- Permohonan Pemindahbukuan (PBK)

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top