Menu

Unknown Unknown Author
Title: Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Akhir-akhir ini tidak jarang wajib pajak melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) didalam pembayaran pajak di Bank Pers...
Akhir-akhir ini tidak jarang wajib pajak melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) didalam pembayaran pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos/Giro. Dimana kesalahan sering terjadi dalam pengisian Kode Akun Pajak, Kode Jenis Pajak, kesalahan penyilangan masa pajak ataupun pengisian tahun pajak.

Kesalahan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, wajib pajak dapat melakukan Permohonan Pemindahbukuan atau sering disebut Permohonan PBK ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Atas hal tersebut diatas dan banyaknya pertanyaan yang masuk ke Manajemen PAJAK KITA, maka dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan contoh format Surat Permohonan Pemindahbukuan (PBK) yang dapat menjadi acuan dalam melakukan permohonan pemindahbukuan. Contoh ini bukan merupakan format standar sehingga dapat ditambahkan suatu informasi sesuai kebutuhan.

Format Permohonan Pemindahbukuan (PBK) dapat di download DISINI

Artikel terkait :
- Perlakuan Zakat Dalam Pajak
- Penegasan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
- PPh 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Dengan Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
- Tatacara Pelaporan PPN Membangun Sendiri
- Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan BPN
- Penelitian SSP Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan
- Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT
- Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23
- Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Form SPT Masa PPN vs UU 42/2009
- Mengenai Faktur Pajak Lama
- Formulir – Formulir PPN 2010
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010
- Tentang Faktur Pajak - 2010
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top