Sehubungan dengan telah dikeluarkannya PMK 38/2010 tentang cara pembuatan, pembetulan / penggantian Faktur Pajak, dan PER-13/PJ/2010 tentang bentuk / ukuran Faktur Pajak, maka dikeluarkan Surat Edaran nomor SE-56/PJ/2010 tertanggal 27 April 2010 tentang penjelasan mengenai Faktur Pajak Lama.
Dalam SE tersebut disampaikan hal-hal sbb :
- Faktur Pajak lama adalah Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dan belum digunakan oleh PKP saat PER-13/PJ/2010 berlaku.
- Berdasarkan pasal 3 PER-13/PJ/2010 disebutkan bahwa bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan dapat dibuat sebagaimana contoh lampiran 1A dan 1B.
Berdasarkan kedua poin diatas maka ditegaskan :
- Faktur Pajak lama masih dapat digunakan oleh PKP sampai habis dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi persyaratan formal maupun material.
- Faktur Pajak yang diterbitkan PKP sebagaimana dimaksud poin 1 tetap dapat dikreditkan oleh pembeli.
- Nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak melanjutkan nomor urut yang telah digunakan PKP sebelum berlakunya PER-13/PJ/2010.
- Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak dibuat sesuai kepentingan dan kebutuhan PKP, tidak harus sama dengan contoh lampiran 1A dan 1B dalam PER-13/PJ/2010.
- Invoice yang memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) UU Nomor 42 tahun 2009 dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Artikel terkait :
- Formulir – Formulir PPN 2010
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010
- Tentang Faktur Pajak - 2010
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010
- Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)
- Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan
- Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009
- PPN Atas Jasa Maklon
- Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009
- Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009
- PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon
- Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009
- Penyampaian SPT Tahunan 2009
- Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH
Post a Comment Blogger Facebook