Menu

Unknown Unknown Author
Title: Batasan Pengusaha Kecil PPN
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Dalam pelaksanaan ketentuan pasal 3A ayat (1) UU 42 Tahun 2009 tentang PPN/PPnBM, dimana pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Paj...

Dalam pelaksanaan ketentuan pasal 3A ayat (1) UU 42 Tahun 2009 tentang PPN/PPnBM, dimana pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN kecuali Pengusaha Kecil.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 68/PMK.03/2010 tertanggal 23 Maret 2010 diatur tentang batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Dalam PMK diatur hal-hal sebagai berikut :
  1. Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud diatas adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
  3. Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud poin 1 tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Kecuali apabila pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  4. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  5. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud diatas dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  6. Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan pajak (STP) untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  7. Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Peraturan ini mulai berlaku 1 April 2010.

Artikel terkait :
- Form SPT Masa PPN vs UU 42/2009
- Mengenai Faktur Pajak Lama
- Formulir – Formulir PPN 2010
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010
- Tentang Faktur Pajak - 2010
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010
- Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)
- Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan
- Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009
- PPN Atas Jasa Maklon
- Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009

About Author

Advertisement

Post a Comment Blogger

 
Top